SURABAYA (BangsaOnline) – Malang dialami Rustiningsih. Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu menderita luka hingga kulit terkelupas diduga akibat dikeroyok oleh tiga bersaudara, Peter Cahyono, Tjoa Amelia dan Tjoa Finning Cahyono. Ketiganya menjadi pesakitan di PN Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Rabu (7/5/2014), saksi korban, Rustiningsih, menceritakan, pengeroyokan yang dialaminya terjadi di depan toko roti Dunia Bakery milik para terdakwa, di Jalan Kupang Panjaan II/69, Surabaya.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Korban dikeroyok sepulang dari pasar. "Saat itu saya berniat memadamkan api yang menyala di depan toko terdakwa," terang Rustiningsih. Tiba-tiba, terdakwa Peter menghampiri korban dan langsung marah-marah sambil mencoba memukul. Korban menangkis.
Terdakwa lantas menyarangkan tendangan ke pinggang korban dua kali dan kena. Korban makin terjepit setelah terdakwa Tjoa Amelia datang dan ikut mengeroyokinya. Terdakwa Tjoa Finning juga datang lalu menjambak rambut korban. Akibatnya, korban mengalami luka pengelupasan kulit di lengan kanan bawah.
“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 352 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Nugroho.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News