SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Tampaknya niat Pemerintah Kabupaten Sumenep mengganti Kepala Desa (Kades) yang berhalangan tetap tidak akan berjalan mulus. Itu menyusul setelah adanya penolakan dari masyarakat yang desanya kebetulan memiliki kades berhalangan tetap. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) kades berhalangan tetap itu kini sedang digodok.
Sementara jumlah desa yang kadesnya berhalangan tetap itu sebanyak 10 desa, baik yang terdiri desa yang kadesnya meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Warga Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Mohammad Rais, menilai PAW kades tidak pro rakyat, bahkan terbilang bentuk kejahatan demokrasi. Sebab, warga meyakini nantinya proses PAW tidak melibatkan semua elemen masyarakat. Jika sebagian orang saja yang berperan dalam PAW kades itu, maka unsur kepentingan tidak bisa dilepaskan, dan cenderung akan melahirkan konflik berkepanjangan.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dilibatkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” paparnya, Jum’at (25/3).
Kades Basoka sendiri menjabat masih kurang satu tahun. Dia meninggal dunia sehingga dianggap berhalangan tetap. Sebanyak 2.700 warga di sana untuk sementara dipimpin penjabat (Pj) kades.
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir, memaparkan pembahasan Perbup PAW Kades belum tuntas. Dia tidak ingin ketika nanti Perbup sudah terbit, malah justru memunculkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam penyusunan regulasi itu, karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
“Yang jelas kami akan berusaha maksimal membahas regulasi ini. Mohon doa dan dukungan semua kalangan agar pembahasan ini segera selesai, biar persoalan kades berhalangan tetap juga cepat disudahi,” pungkasnya. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News