DPRD Gresik Duga Ada Oknum Sengaja Jegal Kenaikan Status Satpol PP

DPRD Gresik Duga Ada Oknum Sengaja Jegal Kenaikan Status Satpol PP Satpol PP ketika lakukan razia kafe remang untuk penegakan Perda. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terhambatnya kenaikan status Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dari tipe B ke tipe A, atau dari eselon III ke eselon II, akhirnya terkuak penyebabnya. Ternyata, ada indikasi kuat beberapa oknum pejabat tidak menghendaki status Satpol PP dinaikkan, karena mereka takut kalah promosi.

Di mana, kalau Satpol PP statusnya dinaikkan, maka secara otomatis pejabat yang memimpin Satpol PP eselon II atau pejabat yang ada dipromosikan dari eselon III naik ke eselon IIB.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

"Memang kami dengar ada indikasi ke arah sana. Ada sejumlah pejabat yang sengaja mengganjal agar status Satpol PP tidak dinaikkan," kata Anggota Banleg (Badan Legislasi) DPRD Gresik, Noto Utomo, Selasa (29/3).

Menurut Noto, oknum pejabat yang diindikasikan kuat sengaja menjegal kenaikan status Satpol PP itu tergolong berani. Sebab, pejabat tersebut mengesampingkan perintah Bupati Sambari Halim Radianto (periode 2010-2015) yang dengan tegas melalui surat rekomendasi meminta agar status Satpol PP dinaikkan.

"Berdasarkan data yang masuk ke Banleg bahwa Bupati (Sambari) pada tahun 2014 membuat rekomendasi agar status Satpol PP dinaikkan. Tapi, surat itu ternyata dicampakkan oknum pejabat tersebut," ungkap Noto tanpa mau menyebutkan pejabat dimaksud.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Noto menandaskan, bukti indikasi ada oknum pejabat yang sengaja mengganjal kenaikan Satpol PP itu terlihat saat Wabup Moh. Qosim pada pemerintahan SQ periode 2010-2015, tepatnya pada tahun 2014 akan membacakan daftar Ranperda yang akan dibahas DPRD.

Awalnya, ada daftar nama Satpol PP yang masuk pembahasan. Tapi, di tengah jalan, tepatnya sebelum dibacakan oleh Wabup dalam sidang paripurna, daftar itu dicoret. "Ini kan cara-cara gak baik, gak mendidik," tukas politisi muda PDIP asal Bungah ini.

Karena itu, Banleg DPRD Gresik, kata Noto berkomitmen, dalam pembahasan Ranperda gelombang I pada bulan Mei 2016, Ranperda yang mengatur kenaikan Satpol PP diprioritaskan. "Banleg meminta bulan Mei nanti Ranperda Satpol PP jadi salah satu Ranperda yang dibahas," pungkasnya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sementara Ketua DPRD Gresik, Ir. H. Abdul Hamid, sebelumnya menyatakan, DPRD Gresik tidak pernah membahas Ranperda tentang kenaikan status Satpol dari tipe B ke tipe A. Sebab, eksekutif dalam hal ini tim prolegda (program legislasi daerah) Pemkab Gresik, tidak pernah mengajukannya.

"Setahu saya, Ranperda tersebut sudah direncanakan diajukan sejak tahun 2014, lalu. Bahkan, Bupati Gresik periode 2010-2015, Sambari Halim Radianto sudah meng-ACC langsung agar Ranperda tersebut diajukan ke DPRD. Namun, hingga Bupati pensiun tidak ada pengajuan. Karena itu, DPRD waktu itu tidak ada alasan untuk membahasnya," katanya.

Hamid mengakui, kalau dilihat dari kondisi riil yang ada di Kabupaten Gresik, status Satpol PP sudah waktunya dinaikkan ke eselon II. Sebab, cakupan tanggungjawabnya semakin besar. Sebab, Kabupaten Gresik merupakan kabupaten penyangga Surabaya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Beberapa kabupaten/kota yang notabene kekuatan anggarannya, letak geografisnya dan penduduknya di bawah Kebupaten Gresik, Satpol PP-nya sudah eselon II atau tipe A, seperti Kabupaten Lamongan.

"Memang kami rasa kalau Satpol PP itu cuma eselon III, kemudian yang ditertibkan produk hukum di SKPD eselon II, kurang logis. Mesti ada beban psikologi, apalagi Gresik ini persoalannya makin komplek," tuturnya.

Karena itu, DPRD Gresik sangat mendukung kalau Satpol PP segera dinaikkan ke eselon II atau tipe A. Pertimbangannya, agar beban kerja Satpol yang begitu berat menjadi lebih ringan, karena kenaikan tipe tersebut berimbas akan bertambahnya personel di Satpol. Sehingga, penanganan penegakan hukum berupa Perda (peraturan daerah) makin bisa maksimal.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Kalau status Satpol masih tipe B, maka Satpol tidak bisa menambah personel. Sehingga, penegakan Perda dipastikan kurang maksimal, karena keterbatasan personel," jelas politisi senior Golkar asal Sidayu ini.

Hamid mengakui, DPRD selama ini kerap mendengar kalau Satpol PP kurang bisa maksimal dalam penegakan Perda, karena minimnya personel yang dimilikinya. Makanya, kalau nanti Satpol PP jadi dinaikkan dari type B ke tipe A, maka DPRD memiliki harapan besar agar penegakan Perda bisa lebih baik.

“Kalau sudah dinaikkan tipenya dari B ke A, maka secara otomatis ada penambahan personel seperti Satpol PP type A di kabupaten/kota lain. Untuk jumlah personel Satpol PP tipe A, sedikitnya membutuhkan 350 personel. Mereka bertugas di dalam (kantor) untuk administratif dan di luar kantor untuk penegakan Perda.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO