Kasus Korupsi KKPE di Kediri, Kejari Ngasem Bidik Oknum Mantan Pegawai Bank Jatim

Kasus Korupsi KKPE di Kediri, Kejari Ngasem Bidik Oknum Mantan Pegawai Bank Jatim Kasi Pidsus saat melakukan pemeriksaan kepada mantan oknum pegawai bank Jatim. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain dalam kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Desa Belor Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Salah satunya mantan pegawai Bank Jatim cabang Pare Kabupaten Kediri.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngasem, Sharif Hidayat mengatakan selain sudah menahan dua tersangka, pihaknya juga memanggil saksi dari salah satu pegawai bank.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

"Untuk mantan oknum Bank Jatim ini sementara masih menjadi saksi dalam kasus KKPE," ungkapnya, Selasa (5/4).

Ia menjelaskan, Dendi mantan oknum pegawai Bank Jatim cabang Pare, masih terus diperiksa secara intensif. "Tidak menutup kemungkinan saksi ini juga menjadi tersangka. Saat ini masih kita periksa terlebih dahulu," imbuhnya.

Pemeriksaan oknum Bank Jatim ini berlangsung sekitar 3 jam. Berada di ruang Kasi Pidsus Kejari Ngasem, Dendi dicecar berbagai pertanyaan. Di antaranya, berupa aliran dana kredit hingga proses pelolosan ditanyakan oleh Kasi Pidsus.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan

"Saksi dari Bank Jatim ini mengakui jika memakai uang kredit tersebut sebesar Rp 20 juta. Jadi saat ini masih kita telusuri terus dan kita kumpulkan bukti bukti lain," jelasnya.

Sharif menambahkan, selain membidik oknum Bank Jatim pihaknya juga terus memantau Ketua Kelompok KKPE yakni Sunari. Pasalnya, ia saat ini beralasan sakit dengan cara memberikan surat dokter dari Rumas Sakit Tulungrejo Pare.

"Untuk satu tersangka tetap kita berikan surat panggilan. Jika tetap tidak mau datang akan kami jemput paksa," pungkasnya.

Baca Juga: Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri

Sekedar diketahui, kasus korupsi KKPE Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri ini nilainya mencapai Rp 5,5 miliar. Dari kasus itu, Kejari Ngasem akhirnya menahan Kholis sebagai bendahara kredit dan Sumadi sebagai sekretaris kredit tersebut.

Usai diperiksa keduanya langsung dikirim ke Lapas kelas II Kota Kediri, Senin (4/4) lalu. Sayangnya dari penahanan ini, Sunari sebagai ketua kredit mangkir dari panggilan kejaksaan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO