Pendamping Dana Desa di Jombang Terlibat Curanmor

Pendamping Dana Desa di Jombang Terlibat Curanmor Tersangka saat diamnkan di Mapolres Jombang beserta motor yang digunakannya untuk beraksi. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang tenaga pendamping program DD (Dana Desa), Andis Eka Cahyono (30), diringkus polisi lantaran terlibat kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Selain menangkap warga Desa Keras, Kecamatan Diwek ini, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Byson nopol S 2319 YR sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, mengatakan, tersangka beraksi bersama Dani Fatkhurozzi (29) yang telah tertangkap lebih dahulu dan saat ini ditahan di Lapas Klas II B Jombang.

Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Dalam menjalankan aksinya, Andis dan Dani berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kombinasi biru bernopol S 2351 ZU yang parkir di depan klinik 39 di Diwek.

"Penangkapan terhadap Andis bermula dari pengembangan kasus pasca penangkapan terhadap Dani Fatkhurozzi (29) warga Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, pada Senin (15/2)," ujar Herio, Jumat (8/4).

Herio menjelaskan, saat Dani dimintai keterangan dia menyebut nama lain pelaku, yakni Andis Eka Cahyono. Dari keterangan itu, polisi kemudian mencari keberadaan Andis. Sayangnya, saat itu Andis ternyata telah pergi dari rumah.

Baca Juga: Pencurian Brankas Berisi Uang di SMPN 3 Mojoagung Jombang Terekam CCTV

Kamis pagi (7/4) polisi mendapat informasi jika Andis sudah kembali ke rumah. Selanjutnya, sejumlah petugas mendatangi rumah Andis dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. "Kami juga menyita sepeda motor Yamaha Byson nopol S 2319 YR sebagai sarana beraksi bersama Dani," ujarnya.

Keterangan tersangka saat pemeriksaan, mengaku jika sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian terjual seharga Rp 3 juta. Hasil penjualan motor tersebut Andis mendapat bagian Rp 1.4 juta, sedangkan Dani mendapat sisanya, yakni Rp 1.6 juta. Atas perbuatannya itu, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO