Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk Menjamin Kehidupan Lansia di Gresik

Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk Menjamin Kehidupan Lansia di Gresik Anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo ketika sosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2015. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik dan Pemkab Gresik sepakat bahwa keberadaan lansia (lanjut usia) di Kabupaten Gresik harus dijamin kehidupannya. Terutama, mereka hidupnya sebatang kara (tidak ada keluarga). Karena itu, DPRD dan Pemkab Gresik pada tahun 2015 memutuskan membuat regulasi hukum berupa Perda (peraturan daerah) Nomor 05 Tahun 2015, tentang kesejahteraan lanjut usia.

"DPRD saat ini lagi gencar lakukan sosialisasi Perda tersebut. Perda ini untuk melindungi kebutuhan hidup para lansia," kata Anggota FPDIP DPRD Kabupaten Gresik, Noto Utomo ketika lakukan sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2015, di Desa Perengkulon Desa Melirang Kecamatan Bungah, kemarin.

Menurut Noto, dalam Perda tersebut dijelaskan regulasi dalam penangan para Lansia di Kabupaten Gresik. Regulasi itu mulai kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan. Bahkan, saat Lansia beraktifitas seperti jalan di tempat umum, juga harus dilindungi agar mereka bisa nyaman.

Kebutuhan hidup dimaksud, tegas Noto, dari sisi kebutuhan makan, bagi para Lansia yang dikategorikan miskin, maka kebutuhan hidup seperti sandang(pakaian), pangan(makanan) dan papan(tempat tinggal) harus disediakan oleh pemerintah.

"Perda ini melindungi para Lansia agar hidupnya tidak terlantar," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Masih kata Noto, di sektor kebutuhan hidup berupa kesehatan para Lansia, di Perda tersebut juga diamanatkan bahwa pemerintah harus menjamin kebutuhan kesehatan mereka dengan baik dan aman. Dikatakan aman, tegas Noto, para Lansia tersebut saat berobat di tempat-tempat kesehatan seperti Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), Pustu (puskesmas pembantu) maupun RS (rumah sakit) harus dijamin kenyamanannya.

Sebagai contoh, saat berangkat ke tempat pengobatan tersebut harus disediakan mobil antar jemput baik berupa ambulan dan sejenisnya. Kemudian, saat para Lansia tersebut berada di tempat-tempat kesehatan tersebut harus disediakan loket antrean khusus.

"Sehingga, para Lansia tersebut tidak berdesak-desakan dengan pasien umum," jelas anggota FPDIP DPRD Gresik ini.

Dalam Perda tersebut, juga dijelaskan soal regulasi yang melindungi kepastian hidup bagi para Lansia produktif. Untuk Lansia satu ini, pemerintah harus memberdayakan mereka. Pemerintah harus membantu aktifitas ekonomi mereka. Misalnya, harus dibuatkan usaha seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

"Nah, dengan adanya usaha itu para Lansia bisa mencukupi kebutuhan hidupnya," terangnya.

Lalu, lanjut Noto, para Lansia ketika lakukan aktifitas di tempat umum seperti jalan kaki di tempat umum, mereka harus dibuatkan jalan khusus. Yakni, pemerintah harus buat jalan trotoar khusus untuk Lansia. "Bagi mereka yang tidak bisa jalan ya harus disiapkan kursi roda," paparnya.

Selanjutnya, bagi para Lansia sebatang kara yang tidak memiliki tempat tinggal, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membuatkan tempat panampungan seperti panti sosial. "Biar mereka tidak keleleran di tempat-tempat umum," katanya.

Nah, di tempat penampungan tersebut, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menampung. Kebutuhan hidup seperti makan,pakaian dan kesehatan mereka juga harus dijamin. " Bagi mereka yang masih produktif harus diberikan pelatihan ketrampilan," terangnya.

Tidak hanya itu, tambah Noto, di Perda Nomor 05 Tahun 2015, juga dijelaskan santunan kepada para Lansia yang meninggal. "Mereka diberikan santunan kematian yang besarannya sesuai dengan ketentuan, kalau Tahun 2016 ini ya Rp 1.500.000 per Lansia," pungkas dia. (hud/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO