Damayanti Wisnu Putranti saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi infrastruktur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4). foto: ANTARA
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus suap pembangunan jalan proyek Kemenpupera yang melibatkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki babak baru. Damayanti menyebut jika pembagian fee sudah menjadi sistem di Komisi V DPR.
Hal itu diungkapkan kala menjadi saksi dalam kasus itu, dengan terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/4) kemarin.
BACA JUGA:
- Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB
- Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB
- Hari Ini KPK Periksa Kiai Abdul Ghofur, Wakil Ketua Dewan Syura PKB Terkait Kasus Suap PUPR
- KPK Diminta Usut Pimpinan Komisi V DPR, Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/6) dikutip dari detik.com.
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. "Kalau terima sistem begitu kan ditangkap KPK saudara," ucap majelis hakim.
Damayanti menjelaskan, total fee yang ia terima dari Abdul adalah 328 ribu dollar singapura. Di mana 80 ribu dollar singapura dari uang tersebut diserahkan ke Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin selaku perantara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika ditotal dengan yang diterima Uwi dan Dessy maka total pemberian fee dari Abdul adalah 8 persen dari nilai proyek.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




