Polres Bojonegoro Amankan Puluhan Sak Pupuk Ilegal

Polres Bojonegoro Amankan Puluhan Sak Pupuk Ilegal Petugas menunjukkan pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Temayang mengamankan sebanyak 69 sak pupuk bersubsidi yang diperdagangkan tanpa izin resmi.

Polisi juga berhasil mengamankan penjualnya berinisial LMR (44), warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kemarin.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Penggerebekan puluhan sak pupuk bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Temayang pada Jumat pagi. Informasinya bahwa kios milik LMRmenjual pupuk bersubsidi, padahal pemilik kios tidak memiliki izin resmi.

Usai menerima informasi itu, petugas Polsek Temayang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro dan anggota Koramil Temayang. Puluhan personil langsung mendatangi kios pupuk tersebut.

"Di dalam kios terdapat tumpukan pupuk bersubsidi, jenis Urea produksi PT Pusri Palembang Indonesia, sebanyak 69 sak ukuran 50 kilogram yang siap jual," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, Sabtu (16/4).

Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis

Ketika dilakukan pengecekan, lanjut dia, pemilik kios tidak dapat menunjukkan izin sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi. Polisi pun mengamankan 69 sak pupuk bersubsidi sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini proses hukumnya sedang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro," ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku penjualan melanggar Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutandan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun," pungkasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO