PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 250 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, terancam tidak bisa menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) pada triwulan kedua, tahun 2016 ini.
Merunut aturan Dinas Pendidikan terkait rasio jumlah siswa yang diajar, ke 250 guru tersebut belum memenuhi kuota jumlah siswa yang diajar, yaitu minimal 15 siswa.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Menurut HM. Nurul Huda, Kasi Penma Kemenag Pacitan, total tenaga pengajar yang masuk dalam naungan Kemenag berjumlah kurang lebih 500 orang, sedangkan separo dari mereka bisa mendapatkan TPP karena secara jumlah rasio siswa yang diajar telah cukup, termasuk syarat kelengkapan administrasi lainnya.
"Tidak bisa dihindari, jika 250 guru itu pada triwulan kedua nantinya tidak bisa menerima TPP. Sebab jumlah siswa yang mereka ajar belum mencukupi kuota. Kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menjalin komunikasi melalui pemberitauan secara tertulis maupun lisan" ujarnya, Senin (18/4).
Sementara itu, TPP triwulan pertama yang menurut rencana akan diterimakan pada akhir April 2016 ini, dengan anggaran senilai 2 milyar rupiah, hanya tersisa 10 orang guru yang tidak bisa terima, hal tersebut disebabkan karena mereka tidak mempunyai kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"TPP triwulan pertama dari 500 guru yang tercatat, hanya 10 orang yang tidak bisa terima. Syarat administrasi mereka masih kurang. Kami sudah memberikan waktu selama dua , tapi ternyata tidak bisa selesai. Ya mau tidak mau harus ditinggal. Kalau tidak, kasihan guru yang lain akan terhambat," tandasnya. (pct1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News