Kompol Subiyanto, Kabag Ops Polres Pacitan saat menggelar jumpa pers.
Target berikutnya, lanjut Subiyanto, yaitu tersangka atas nama Dany Wirawan alias Brojo. Pengedar narkoba asal Kelurahan Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jateng ini berhasil diringkus petugas saat menggelar pesta sabu disebuah kamar hotel di seputaran Pantai Teleng Ria. "Ada sepuluh item barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya dua flip plastik berisikan sabu seberat 0,7 gram dan 0,4 gram," bebernya pada sejumlah wartawan.
Tak puas di situ, Polisi terus melakukan pengembangan hingga kembali berhasil menciduk tersangka Joko Yulianto, alias Genthong, yang ditengarai kuat sebagai pengecer sabu-sabu. Warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan itu berhasil dikecek petugas saat nyabu disebuah home stay di seputaran Pantai Teleng Ria.
"Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik flip berisikan sabu seberat 0,3 gram dari tangan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya," bebernya.
Sementara itu dari tiga TO yang sudah digambar oleh polisi, dua lagi tersangka diluar target yang juga berhasil digulung petugas lantaran kedapatan menjual obat tanpa izin edar. Tersangka atas nama M. Yusuf dan Fadli, warga Kelurahan Tomuaan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
"Kedua tersangka tersebut diduga menjual obat tanpa izin edar dan melakukan praktik kesehatan. Dari tangan keduanya berhasil diamankan tujuh barang bukti yang hampir kesemuanya obat-obatan keras," tandas Kompol Subiyanto. (pct1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




