Banyak Perusahaan di Blitar Tak Bayar Karyawan Sesuai UMK

Banyak Perusahaan di Blitar Tak Bayar Karyawan Sesuai UMK

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski tidak ada penangguhan UMK, ternyata banyak perusahaan di kabupaten Blitar yang tidak membayar karyawan sesuai dengan UMK. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Bidang Industrial dan Hubungan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Arinal Huda.

Saat ini mayoritas pekerja di Kabupaten Blitar digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar sebesar Rp. 1.405.000.

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024

"Untuk upah yang tidak sesuai UMK kemungkinan besar adalah mereka yang bekerja di sektor perdagangan", ungkap pria yang akrab disapa Huda tersebut kepada wartawan, Selasa (20/4).

Ia mencontohkan untuk karyawan yang bekerja di pertokoan mereka digaji sesuai dengan pemasukan atau pendapatan toko saja. Karena pekerjaan mereka tidak menghasilkan output produk seperti jika bekerja di pabrik atau industri.

Meski begitu, lanjut Huda, sampai saat ini pihak Disnakertrans belum mendapat adanya laporan keberatan dari pekerja. Menurutnya jika pekerja itu mau bekerja di suatu tempat otomatis antara pekerja dan pemberi kerja sudah ada kesepakatan termasuk gaji di bawah UMK.

Baca Juga: Usai Lebaran, Bupati Blitar Kembali Genjot Program OVOP

"Hal itu juga disebabkan karena nilai tawar masyarakat Kabupaten Blitar masih rendah, tidak seperti di kota-kota besar," jelasnya.

Ia menjelaskan selain nilai tawar yang rendah, banyak perusahaan yang memang belum sanggup membayar karyawanya sesuai nilai UMK. Menurutnya, perusahaan yang belum mampu membayar karyawan sesuai UMK tersebut adalah unit usaha skala kecil.

"Kita terus sosialisasikan Undang Undang Tenaga Kerja agar pengusaha bisa membayar gaji sesuai upah minimum," kata Huda.

Baca Juga: Permintaan Gas Elpiji Nonsubsidi di Blitar Turun Hingga 10 Persen, ini Penyebabnya

Menurut dia, agar tidak menimbulkan permasalahan sebaiknya perusahaan dan buruh berkoordinasi untuk menyamakan persepsi besaran upah. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO