Otak-Atik Jelang Mutasi Pejabat Pemkab Gresik, Partai Pengusung Minta Orang Daerah Diprioritaskan

Otak-Atik Jelang Mutasi Pejabat Pemkab Gresik, Partai Pengusung Minta Orang Daerah Diprioritaskan Para pejabat Pemkab Gresik ketika ikuti assesment. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Untuk itu, tambah Edy, SQ dalam menggulirkan mutasi gerbong I ini harus memertimbangkan soal di atas. Selain DUK (daftar urut kepangkatan), dedikasi, loyalitas dan prestasi. "Sehingga, harapan SQ mewujudkan pemerintahan makin baik, roda birokrasi makin baik dapat diwujudkan,"pungkas dia.

Bupati, Sambari Halim Radianto sendiri tampaknya akan tetap kukuh berpegang UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.

Dimana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.

Namun, sebelum menggulirkan mutasi, Bupati terlebih dulu akan menggulirkan lelang jabatan sekda difinitif. Sebab, untuk pengisian jabatan sekda tidak perlu menunggu waktu enam bulan.Selain itu, sekda selaku ketua tim Baperjakat harus diisi pejabat difinitif.

"Untuk mutasi tetap akan kami lakukan menunggu waktu enam bulan. Tapi, untuk lelang jabatan dan pengisian sekda difinitif tidak perlu menunggu waktu enam bulan," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) , M.Nadlif.

Nadlif mengakui, Bupati, Sambari Halim Radianto sudah memerintahkan BKD untuk lakukan lelang jabatan sekda. Karena itu, BKD pasca turunnya Pansel dari Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), langsung lakukan pembentukan panitia. Kemudian, diteruskan dengan pendaftaran peserta lelang sekda difinitif. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO