MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kota Mojokerto kini jadi favorit investor karena minimalisnya Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto kawasan ring II ini. Hanya saja, tak semua pendapatan dari investasi didulang jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lantaran penanganannya dipegang Pemprov Jatim seperti restribusi Air Bawah Tanah (ABT).
Terbaru yakni lolosnya peluang pendapatan berdirinya mall dan hotel mewah di jalan Benteng Pancasila.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
"Peluang ini sayang lolos, mestinya disaut Pemkot. Cukup dengan mewajibkan pengusaha langganan PDAM. Landasannya cukup Perwali saja kok," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Rahardjo, Kamis (21/4).
Sonny mengaku tak menyoal penanganan ABT oleh Propinsi. Hanya saja, daerah mestinya juga mendapat kesempatan yang sama jika peka terhadap kesempatan ini.
"Jika ada aturan yang mengharuskan perusahaan di Kota Mojokertomenggunakan PDAM, maka daerah akan mendapatkan PAD dari sektor ini," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Apalagi, tambahnya, dengan kuantitas dan debit air PDAM mencukupi untuk memasok kebutuhan perusahaan yang ada. "Airnya ada, kuantitas juga tak kalah kenapa tidak menggunakan PDAM. Boleh ABT tapi harus menggunakan PDAM," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Yunus Suprayitno mendesak agar Walikota tidak ragu meraup peluang ini. "Wali Kota silahkan terbitkan Perwali. Sehingga daerah akan untung dengan kehadiran investor-investor itu," katanya.
Dan itu, lanjutnya, tidak akan memberatkan pengusaha karena tarif PDAM relatif murah dibandingkan dengan daerah lain.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News