SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 322 Desa se-Sidoarjo tidak perlu khawatir dalam mengunakan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan memberikan pendampingan dalam pengawalan, pengamanan dan pendampingan hukum dalam pengunaan Dana Desa Tahun 2016.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunarto SH. Ia mengatakan pihaknya mempunyai program pendampingan berupa pengamanan, pengawalan dan pendampingan hukum dalam pengunaan dana desa tahun 2016 ini.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Kami nyatakan mendampingi pengunaan dana desa tahun anggaran 2016 ini," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan Kades, Satauan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Pemdes dan Bagian Hukum Setdakab yang dilaksanakan di ruang outdoor Kajari Sidoarjo, kemarin (25/4).
Sunarto menyatakan pendampingan ini dilakukan sebagai pencegahan tindak pidana, supaya tidak ada lagi kepala desa maupun perangkatnya yang melakukan tindak pidana korupsi dalam mengunakan dana desa.
"Saya tidak mau dengar lagi tahun 2016 ini masih ada tindak pidana korupsi dari desa. Makanya kami melakukan pendampingan. Ini sebagai bukti bahwa kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan saja, tetapi juga ada pencegahan," ungkapnya didampingi Kasi dan Kasubbag Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Mantan Kajari Jombang itu menyebutkan, sekitar 60 persen dari kepala desa mupun perangkat desa di Sidoarjo di tahun 2015 terjerat tindak pidana korupsi. "Oleh sebab itu, tahun 2016 ini saya tidak mau mendengar ada dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.
Dalam pengawalan, ungkap Mantan Aspidsus Gorontalo itu, pihaknya menerjunkan tim yang terdiri dari tiga seksi yakni seksi intelejen, seksi pidana khusus (pidsus) dan seksi data dan tuntutan (datun) yang diketuai oleh Kasi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono SH.
"Tim ini nanti yang akan mengawal khusus pengelolaan dana desa. Kami juga akan membuat web khusus buat desa ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Sementara, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo Bahrul Amiq menyatakan langkah yang diambil Kejari Sidoarjo cukup bagus.
"Untuk langkah pendampingan ini merupakan satu-satunya inovasi yang dilakukan Kejari Sidoarjo. Saya rasa ini program pertama kali di Indonesia yang digagas Kajari Sidoarjo (HM. Sunarto SH)," pujinya.
Sementara, Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Pemkab Sidoarjo Sugeng Darianto menyatakan pihaknya sangat mendukung program ide Kajari Sidoarjo dalam mendampingi penggunaan dana desa. "Ini bagus sekali, terutama dalam pencegahan, ini membantu sekali bagi kami," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Meskipun di setiap desa terdapat Pendamping Lokal Desa (PLD), ucap Sugeng, namun, sepak terjang setiap PLD yang membawahi 2-3 desa itu hanya pendampingan di bidang teknis.
Pada tahun 2016, Dana Alokasi Desa akan cair selama dua tahap yakni pada bulan April dan Agustus mendatang. "Itupun harus menyelesaikan LPJ dulu batu nanti bisa cair," imbuh Sugeng.
Ditambahkan Sugeng, pencairan dana untuk setiap desa berbeda nominalnya, tergantung luas dan padat penduduknya. "Desa di Sidoarjo paling kecil sekitar 1,2 Milyar, sedangkan yang paling tinggi sekitar 1,9 Milyar," pungkas sugeng. (nni/adv)
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News