Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin

Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin ilustrasi

Terkait dengan kondisi menjamurnya tower di kota ini Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim pemantau tower BTS.

"Pertumbuhan tower BTS serta teknologi yang mengiringi menyebabkan pengendalian dan pengawasan tower tertinggal. Maka pembentukan tim pemantau menara telekomunikasi menjadi hal urgen untuk segera diwujudkan," kata Denny Novianto, anggota Komisi I.

Dengan adanya tim pemantau menara telekomunikasi, ujar Deny, maka akan mudah mendeteksi bahkan menindak pendirian tower bermasalah.

"Kota Mojokerto sudah memilki peraturan daerah terkait perizinan dan zonasi menara telekomunikasi, tapi soal pengendaliannya, perlu ada tim khusus," ujar Denny.

Lebih jauh Deny mengatakan, saat ini di Kota Mojokerto berdiri 20 tower BTS, Namun yang patut juga diwaspadai , saat ini ada indikasi menara tempat ibadah dijadikan menara seluler. "Selain itu juga muncul menara gerak dengan ketinggian hanya 15 meter sampai 20 meter," ingatnya. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO