Jokowi Minta Pembunuh Yuyun Dihukum Berat, 14 Pemerkosa akan Dikebiri

Jokowi Minta Pembunuh Yuyun Dihukum Berat, 14 Pemerkosa akan Dikebiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di tengah keluarga almarhum Yuyun saat berkunjung ke rumah duka.

“Terhadap apa yang menimpa ananda Y, saya rasa kita hadir semua di sini kepada warga bangsa. Kita prihatin, kita sedih atas kematian yang menimpa ananda Y,” ujar dia.

“Apa yang harus kita lakukan sebagai bangsa, pemerintah menyiapkan regulasinya. Masyarakat juga harus menyiapkan proteksi yang bisa melindungi seluruh warga bangsa terutama anak-anak,” imbuh Khofifah.

Menurutnya, kasus dan pembunuhan yang dialami Yuyun gadis usia 14 tahun mengagetkan semua pihak. Pasalnya, gadis tersebut diperkosa oleh 14 orang yang rata-rata masih di bawah umur di tengah hutan kawasan Rejang Lebong, Bengkulu. Dia menambahkan, hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat jera para pelaku.

"Hukuman biasa tidak menjerakan para pelaku. Tapi strick punishment dan hukuman sosial dengan dipampang muka-muka mereka di tempat umum dan media sosial agar ada efek jera," kata Khofifah.

Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa tersebut.

"Berbagai hukuman tersebut, agar ada berdampak efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi residivis, serta bisa menghentikan langkah orang yang akan melakukan perbuatan serupa," harapnya.

Khofifah juga berencana mengunjungi kediaman Yuyun dalam waktu dekat. Tim Kemensos sendiri sudah melakukan kunjungan ke rumah orangtua Yuyun.

"Insya Allah saya akan mengunjungi dan bertakziyah ke rumah duka keluarga YY dan tim Kementerian Sosial (Kemsos) sudah berada di lokasi," katanya.

Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menegaskan, orangtua para pelaku dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun, di Bengkulu, ikut bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan anaknya.

Menurut Yohana, para orangtua remaja pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun terancam dipidana 3 tahun penjara dan denda R p70 juta.

"Orangtua pelaku yang masih anak-anak bisa kena UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 70 juta," kata Yohana dalam pertemuannya dengan orang tua Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Yohana, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, orangtua pelaku kejahatan. yang masih anak-anak bisa kena hukuman karena dianggap lalai. Mengenai hal ini, dia mengaku akan mengkaji untuk membuat tuntutan terhadap orang tua pelaku.

Kejadian ini, ucap Yohana, harus menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan orang tua dapat mengawasi anak-anaknya sebaik mungkin dan terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan. (mer/det/yah/tic/kcm/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO