JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Toko penjual kaus bergambar palu-arit, More Shop, di Blok M Square beroperasi normal sehari setelah digerebek polisi. Toko ini sehari sebelumnya dirazia petugas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kodam Jaya yang bergerak mengamankan pemilik toko tersebut pada Senin, 8 Mei 2016.
Selain mengamankan pemilik toko, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengamankan sepuluh kaus bergambar menyerupai lambang palu dan arit Partai Komunis Indonesia.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Pemilik toko, Mahdi Ismet, yang diamankan sehari sebelumnya, sudah dibebaskan kepolisian. Ia dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Kebayoran Baru untuk dimintai keterangan. Mahdi bebas karena usaha jual-belinya tidak memiliki hubungan dengan PKI.\
Saat ini sudah tidak terlihat satu pun kaus bergambar palu dan arit di toko tersebut, yang ada malah kaus dan jaket “Turn Back Crime” layaknya seragam Polda Metro Jaya serta kaus-kaus band beraliran metal dan underground.
Yanti, penjaga toko More Shop, mengatakan kebanyakan pengunjung datang membeli kaus band, di antaranya Bon Jovi. "Sama kaus apa pun yang lagi ngetren, ya kaus polisi juga," ucap Yanti di toko More Shop Blok M Square lantai 1 Blok A No 29-30, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Menurut Yanti, sebenarnya tidak hanya More Shop yang menjual kaus bergambar palu dan arit di Blok M. Beberapa toko lain juga menjual kaus serupa. Namun hanya More Shop yang mengalami sweeping oleh kepolisian.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan soal aturan terhadap logo yang identik PKI itu.
Menurut Badrodin, mempublikasi logo palu arit sama dengan melakukan penyebaran paham yang dilarang oleh negara. Itu diatur dalam UU nomor 27 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Pasal 107 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
"Nah itu kan masih berlaku. Jadi termasuk orang yang mengajarkan, mengeksposekan paham-paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme (KML), itu bisa. Sekarang kalau kamu lihat lambang palu arit apa pandanganmu?" ungkap Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (9/5/2016). Penyebaran gambar palu arit dinilai Badrodin sebagai bagian dari sosialisasi dari paham-paham tersebut.
"Kita coba akan terapkan undang-undang itu," ucapnya singkat.
Apakah berarti jika ada lambang palu arit, seseorang atau pihak tertentu bisa dipidanakan?
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
"Ya kita lihat tergantung di mana karena itu ada persyaratan di tempat umum, melawan hukum, melalui media, ada melalui lisan-tertulis, itu bisa," jawab Badrodin.
Soal pidana bagi pihak yang melanggar UU itu, ada dua kategorinya. Jika gambar atau pembahasan pada akhirnya menyebabkan kerusuhan, maka tersangka bisa dikenakan hukuman 20 tahun penjara. Namun jika tidak, hukumannya 15 tahun bui.
"Makanya jangan main-main. (Itu masalah) serius. Baca saja UU itu," tegas jenderal bintang empat tersebut. Mengenai pembahasan ideologi KLM jika dilakukan dalam koridor formal atau legal, menurut Badrodin, masih dapat diperbolehkan.
Baca Juga: Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
"Sekarang tujuannya apa. Kalau, itu kan tadi ada di tempat umum. Kalau dipublikasikan di media kemudian ada unsur supaya melawan hukum, artinya tidak ada izinnya kan berarti melawan hukum, bisa saja. Sepanjang unsur dalam pasal dipenuhi ya itu bisa diterapkan," bebernya.
"Ada yang dilegalkan misalnya kalau ada rapat itu misalnya diskusi ada izinnya. Kan kita bahas dulu. Itu menyebarkan atau mengembangkan ajaran KML. Jadi kalau kamu lihat palu arit apa yang ada di benak kamu?" tambah Badrodin.
Tempat yang boleh menjadi sarana diskusi atau diizinkan untuk menunjukkan lambang palu arit disebutnya misalkan dalam sesi kuliah. Sebab itu disebut Badrodin dalam kapasitas akademik.
Baca Juga: Jelang Muktamar, PKB Kota Probolinggo Dukung Muhaimin
"Kalau di kampus kan bebas, kan enggak ada masalahnya, boleh saja. Untuk keperluan akademik kan dibahas di situ boleh. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya (tidak boleh)," tutur dia.
Beberapa pihak menilai reaksi aparat cukup berlebihan soal lambang palu arit ini. Namun Polri menilai bahwa hal tersebut merupakan permasalahan serius dan harus ditangani dengan serius jika ditemukan untuk dikonfirmasi apakah ada unsur penyebaran paham komunisme di baliknya. Termasuk dalam hal gambar pada budaya pop, seperti kaos band yang dijual di sejumlah toko.
"UU itu kan produk reformasi, kan tahun '99. Persoalannya kalau kamu lihat palu arit apa yangg dibayangkan? (Memang) belum tentu (PKI atau komunisme) makanya yang menentukan kan ahli nanti," tutup Badrodin.
Baca Juga: Dinilai Berprestasi, PKB Tuban Dukung Muhaimin Maju Ketum Periode 2024-2029
Sikap berbeda disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Cak Imin – panggilan akrabnya - menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan isu komunisme yang beredar saat ini.
"Tidak usah khawatir dengan komunisme dan PKI, sudah gak ada. Mereka hanya percik-percik kecil dari keluhan akan peristiwa yang menghantam orang PKI dulu," ujar Cak Imin—sapaan akrab—Muhaimin Iskandar di Ponpes Al Kenaniyyah, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (8/5/2016).
Menurut Cak Imin, seharusnya pemerintah lebih dapat mendominasi untuk memberikan masyarakat pemahaman dan pengajaran tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) agar tidak menjadi isu yang dibesar-besarkan.
Baca Juga: DPC PKB Bangkalan Usulkan Muhaimin Kembali jadi Ketua Umum 2024-2029
Pasalnya, saat ini justru masyarakat cenderung dibenturkan dengan paham PKI yang sebenarnya sudah tidak mendominasi di Indonesia.
"Kepada umat Islam tak usah khawatir, tak usah ngamuk-ngamuk, terlalu kecil jika dibenturkan kita dengan PKI, PKI sudah enggak ada dan enggak usah di khawatirkan," tandasnya. (jkt1/dtc/tmp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News