Pemerkosa Dikebiri Jika Mengulangi Perbuatan, Biayanya Rp 700 Ribu - Rp 7 Juta

Pemerkosa Dikebiri Jika Mengulangi Perbuatan, Biayanya Rp 700 Ribu - Rp 7 Juta Mensos Khofifah Indar Parawansa saat mimpin doa di makam balita korban pemerkosaan dan pembunuhan balita berusia 2,5 tahun di Cibungbulang Bogor, Kamis (12/5). foto: detikcom

Namun ada usul suntik itu dilakukan ketika si penjahat kelamin itu dilepas dari tahanan, bukan saat berada dalam tahanan.

Menurut dia, kalau Chip, berapa yang dibutuhkan, dan siapa yang memantau? Semua itu harus dikaji dengan matang,” jelas Partaunan.

Yang terpenting lagi, kata Partaunan, adalah perlindungan terhadap korban, di mana soal keperawanan atau virginitas di Indonesia itu merupakan sesuatu yang sakral, suci dan disucikan. Terlebih korban akan menderita seumur hidup, sehingga bisa rehabilitasi dibutuhkan untuk masa depannya, untuk itulah negara harus hadir. “Saya mengusulkan ada denda Rp 100 juta atau lebih,” pungkasnya.

Anggaran untuk pemberdayaan dan perlindungan anak dan perempuan mencapai Rp 202 miliar, dan untuk KPAI Rp 12 miliar. Kini dinaikkan menjadi Rp 1 triliun, tapi dipotong pemerintah Rp 500 miliar.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa sanksi tidak diberikan kepada semua pelaku kejahatan seksual. Sanksi itu hanya menyasar pelaku yang terbukti mengulangi perbuatannya.

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku. "Dia (sifatnya) hanya hukuman tambahan dan dilihat faktanya," kata Yasonna, Kamis (12/5).

Yasonna mengatakan, hukuman tak akan dipukul rata untuk pelaku kekerasan seksual yang terbukti bersalah. Tambahan hukuman baru diberikan jika pelaku melakukan kejahatan seksual itu berulang. “Tindakan diambil melalui medis," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, telah memberikan arahan yang jelas tentang kebutuhan ini. Perppu akan mengatur secara gamblang perlindungan anak dari kejahatan seksual.

Menurut Yasonna, anak-anak sedari dini perlu diberikan pendampingan secara psikologis mengenai hal-hal yang dianggap mengancam dan berpotensi menimbulkan kekerasan seksual. Pendampingan juga perlu dilakukan pada pelaku yang masih di bawah umur.

"Terapi kejiwaan, terapi medis harus dilakukan. Bukan untuk anak-anak, pas keluar terapi juga didampingi supaya tidak jadi persoalan," kata Yasonna. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO