Pemerkosa Dikebiri Jika Mengulangi Perbuatan, Biayanya Rp 700 Ribu - Rp 7 Juta

Selain UU PA juga ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU PKS masuk Prolegnas 2015-2016 di urutan ke 167 dari 169 RUU Prolegnas. Masyarakat juga mendesak segera sahkan RUU PKS tersebut.

“Jadi, jangan sampai terjadi tumpeng-tindih dengan RUU PKS dan UU PA, sehingga harus disingkronkan terlebih dulu. Yang penting ada payung hukum untuk menindak penjahat seksual,” tambahnya.

Sebab UU No.35 tahun 2014 yang sudah disahkan saja, kata Partaunan, PP (Peraturan Pemerintah)-nya belum ada. Jadi, untuk apa mengesahkan UU yang baru, kalau tidak ada PP-nya, karena UU itu nanti tidak bisa dijalankan di masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah belum maksimal dalam merespon isu-isu kejahatan seksual anak. Tapi, kalau Perppu kebiri ini didukung secara nasional, DPR pasti mendukung,” ungkapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pemerkosa Dikebiri Jika Mengulangi Perbuatan, Biayanya Rp 700 Ribu - Rp 7 Juta - Halaman 2