TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Indopoll network melakukan survei dalam dua tahap selama satu bulan lebih tentang ada tidaknya korupsi di birokrasi Pemkab Trenggalek. Hasilnya, 55,72% dari 403 responden menyatakan korupsi terjadi di birokrasi kabupaten Trenggalek.
Selain korupsi birokrasi, sejumlah 45,02% responden menyatakan adanya pungutan liar yang terkadang terjadi di kantor kecamatan serta 42,04% responden menyatakan terjadi pungli di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
Pernyataan ini disampaikan oleh Eko Wahyono peneliti asal Indopoll network di cafe cangkir wening kelurahan Ngantru kecamatan Trenggalek hari Sabtu yang lalu (14/5).
Penelitian ini sengaja dibuat oleh Indopoll network dengan tujuan untuk memperoleh informasi tentang berbagai aspek yang perlu mendapat perbaikan dari pemkab Trenggalek dalam hal pembangunan.
Riset ini dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama yang dilakukan oleh Indopoll network berupa wawancara yang dilakukan dengan stakeholder dari tanggal 1 Maret hingga 20 April 2016. Riset kedua berupa survei lapangan yang dilakukan dari tanggal 20 Maret hingga 4 April 2016.
Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Sebut Raperda 2025 Layak Dibahas
Sementara metode yang digunakan terbagi dalam dua bagian, yang pertama metode kualitatif dan yang kedua metode kuantitatif. Untuk metode kualitatif digunakan untuk mempertajam dan memberi perspektif pada temuan lapangan hasil survei. Selanjutnya untuk metode kuantitatif di lakukan dengan cara wawancara tatap muka menggunakan kuisioner. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News