Terdakwa Pembunuhan di Sun Hotel Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan di Sun Hotel Divonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Eben Hezar Kasihu usai melaksanakan sidang tuntutan untuk dibawa kembali ke tahanan Lapas Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

Saat berada di dalam kamar, korban dan terdakwa berhubungan selayaknya suami istri. Keduanya, melakukan ciuman selama 30 menit, sambil terdakwa menceritakan keadaan terdakwa yang di facebook bukanlah germo, namun terdakwa sendiri. Selanjutnya, mulailah hubungan intim itu dilakukan.

Usai hubungan intim, tiba-tiba terdakwa mengaku tak mempunyai uang Rp 20 juta, namun hanya membawa senilai Rp 200 ribu. Korban sempat tersinggung dan mengancam terdakwa untuk dilaporkan ke polisi.

Terdakwa menawar diberi keringanan dengan mengangsur per bulan. Korban meminta tiap bulan diberi Rp 500 ribu. Namun, terdakwa hanya sanggup membayar 100 ribu/bulannya. Korban pun bersikukuh meminta perbulan diangsur 500 ribu/bulan.

Dari rasa ketakutan itu, akhirnya pelaku menenangkan diri dan menuruti permintaan korban. Setelah tenang dan tertidur, korban dicekik dan disumpel mulutnya dengan kain. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak dan diyakini mati itu.

Saat melarikan diri, terdakwa membawa 2 Hp dan power bank korban, selanjutnya barang milik korban itu dijual ke Marina Plaza dengan harga 1,5 juta, untuk digunakan kabur.

Meski demikian, Eben seakan pasrah atas tuntutan tersebut. Ia mengaku akan menyerahkan pledoi (pembelaan) ke kuasa hukum (Posbakum). “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya kepada ketua majelis hakim, Mustofa SH. (nni/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO