GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Pemkab Gresik siap merevisi beberapa pasal maupun bab dalam draft Raperda (rancangan peraturan daerah), baik itu usulan eksekutif maupun legislatif.
Hal itu terungkap saat paripurna dengan agenda jawaban terhadap Raperda usulan DPRD dan Raperda usulan eksekutif di ruang paripurna DPRD Gresik, Rabu (18/5).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Kami siap revisi Ranperda tersebut untuk penyempurnaan," kata Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Gresik, Noto Utomo, selaku juru bicara DPRD.
Dijelaskan Noto, DPRD Gresik dalam pembahasan Raperda tahap awal mengajukan 7 Raperda inisiatif. Yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah; Raperda tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal); Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah; Raperda tentang pembentukan peraturan desa; Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas; Raperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes, dan, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Selain itu, tambah Noto, DPRD juga mendukung usulan tiga Raperda usulan Pemkab Gresik. "Kami segera bentuk Pansus (panitia khusus) untuk membahas Raperda usulan eksekutif tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Senada juga dikatakan Wabup Moh. Qosim yang mewakili pemerintah. "Kami sangat mendukung dan berterima kasih atas Raperda usulan DPRD tersebut," katanya.
Wabup menambahkan, bahwa tahap awal Pemkab Gresik memutuskan hanya mengajukan tiga Raperda. Yaitu, Raperda tentang susunan organisasi tata kerja desa; Raperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik dan Raperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News