Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Dipolisikan Petani Tebu

Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Dipolisikan Petani Tebu Abdul Aziz saat melaporkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Kediri ke Mapolres setempat. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – SD, Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dilaporkan petani tebu ke Mapolres Kediri. SD dilaporkan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan tebu milik kelompok tani tebu.

Dalam pelaporan, Abdul Aziz selaku petani asal Kertosono Nganjuk yang memiliki lahan di Wilayah Kunjang Kabupaten Kediri mengaku sejak 2014 terlapor belum memberikan uang hasil penjualan tebu sebesar Rp 120 juta.

Baca Juga: Bisnis Bekatul Abal-Abal, Pria Asal Jombang Tipu Korban Rp30 Juta

“Sejak 2014 belum dicairkan, padahal seharusnya setelah lelang jangka 5 hari sudah cair,” kata Abdul Aziz usai melaporkan ke Mapolres Kediri.

Aziz mengaku sudah pernah menemui SD untuk meminta uang hasil penjualan tebu tersebut, namun saat itu SD berdali bahwa uang dari Pabrik Gula yakni PT Lestari Nganjuk belum keluar. “Padahal setelah saya tanya ke PT Lestari sudah cair,” terangnya.

Aziz sendiri menjual tebu melalui Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dengan DO penjualan atas nama SD, sehingga pencairan tersebut melalui SD. 

Baca Juga: Jual Vespa Congo Tapi Tak Ada Wujudnya, Pria Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Namun, laporan Aziz ini ditolak oleh SPK Polres Kediri lantaran kurangnya beberapa berkas sebagai bukti awal pelaporan. "Kita butuh surat keterangan dari pihak PT Lestari jika uang itu sudah dicairkan. Ini sebagai bukti awal pelaporan, kita tunggu mas ya," ujar salah satu petugas SPK Polres Kediri. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO