LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Imam Wahyudi (25), kuli serabutan asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng Lamongan diamankan petugas Polres Lamongan saat bersantai di sebuah warung di Desanya, Senin (23/5) dini hari.
Pasalnya,tersangka nekat menggauli AH (16) seorang siswi SMA asal Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup hingga hamil enam bulan. Tersangka pun kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan.
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Penangkapan ini bermula saat orangtua AH curiga karena perut anaknya semakin membuncit. Akhirnya Sabtu (21/5) lalu AH diajak periksa ke bidan setempat. Hasil, bidan menyatakan AH hamil selama 6 bulan. Saat itu juga AH pun bercerita, jika pelakunya pemuda desa tetangganya.
Orangtua AH melapor ke polisi yang kemudian memburunya. "Pelaku berhasil ditangkap Sub Unit II dipimpin Aiptu Isma'un,saat cangkruk di warung kopi desa setempat," kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.
Pelaku langsung digelandang ke Polres. Pelaku kin masih diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga: Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi
Kepada penyidik Polres Lamongan, Imam Wahyudi mengakui terus terang perbuatanya. "Saya bertanggungjawab dan siap menikahi," katanya.
Meski begitu, Imam tetap dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (10) UU RI nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News