LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - MS (24) warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng terpaksa harus dijebloskan ke dalam bilik jeruji tahanan Polres Lamongan. Pasalnya pria yang sudah mempunyai istri siri ini telah menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur, DA (14), sebanyak lima kali.
Bahkan akibat dari perbuatannya itu, korban melahirkan seorang bayi perempuan. Kelahiran bayi DA itu pun membuat orang tua korban tidak terima, hingga kasus itu dilaporkan ke Polres Lamongan.
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, tersangka telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali di rumah pelaku, terjadi di bulan Agustus 2019. Selama lima hari berturut-turut, korban diajak ke rumah pelaku. Lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan persetubuhan tersebut terakhir pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah pelaku," kata Harun, Jumat (19/6/20).
Harun menjelaskan, modus tersangka ini mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya. Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar.
Baca Juga: Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Pria Asal Paciran Lamongan Ditangkap Polisi
"Nah saat sudah di dalam kamar, korban disetubuhi dengan bujuk rayu dengan alasan hubungan mereka sudah disetujui oleh orang tua pelaku, dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali," bebernya.
Harun melanjutkan, setelah melakukan persetubuhan tersebut pelaku mengancam akan membunuh korban dan akan menyebarkan aibnya apabila korban sudah tidak perawan. Hal ini dilakukan agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.
"Setelah hubungan itulah, korban akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," terang Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung.
Baca Juga: Kuli Serabutan Warga Gempolmanis Ditangkap, Hamili Pelajar SMA
Sementara itu di hadapan polisi, tersangka mengaku jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka. Pelaku juga menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan sanggup menikahinya. Namun, orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Menurut Harun, pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah Barang bukti (BB) berupa celana jeans warna biru, kaos lengan panjang dan kerudung. "Atas perbuatanya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (qom/ns)
Baca Juga: Warga Dusun Mejono Lamongan Amankan Dukun Cabul, Usai Garap Istri Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News