Cabuli Tetangga hingga Hamil dan Melahirkan, Pria Beristri Dijebloskan Penjara

Cabuli Tetangga hingga Hamil dan Melahirkan, Pria Beristri Dijebloskan Penjara Kapolres AKBP Harun saat konferensi pers.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - MS (24) warga Desa Pamotan Kecamatan Sambeng terpaksa harus dijebloskan ke dalam bilik jeruji tahanan Polres Lamongan. Pasalnya pria yang sudah mempunyai istri siri ini telah menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur, DA (14), sebanyak lima kali.

Bahkan akibat dari perbuatannya itu, korban melahirkan seorang bayi perempuan. Kelahiran bayi DA itu pun membuat orang tua korban tidak terima, hingga kasus itu dilaporkan ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, tersangka telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali di rumah pelaku, terjadi di bulan Agustus 2019. Selama lima hari berturut-turut, korban diajak ke rumah pelaku. Lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

"Hubungan persetubuhan tersebut terakhir pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB di dalam rumah pelaku," kata Harun, Jumat (19/6/20).

Harun menjelaskan, modus tersangka ini mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya. Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban ke dalam kamar.

"Nah saat sudah di dalam kamar, korban disetubuhi dengan bujuk rayu dengan alasan hubungan mereka sudah disetujui oleh orang tua pelaku, dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO