
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Hingga kini polisi belum memanggil Su (35), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk diperiksa atas dugaan kasus persebutuhan yang dilakukan terhadap RA, Siswi kelas IX pada April Tahun 2015 lalu.
Meski sudah 11 saksi yang diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, namun belum ditemukan saksi kunci terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini sudah 11 saksi yang kita periksa, namun hingga saat ini belum ada saksi kunci yang melihat dan mendengar tidakan persetubuhan tersebut," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (25/5).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum memanggil terlapor sebagai saksi dalam kasus dugaan persetubuhan tersebut. Hal ini dikarenakan proses penyidikan harus memenuhi unsur bukti dan saksi untuk memeriksa terlapor dalam kasus ini.
"Kita tidak bisa gegabah dalam memanggil terlapor sebagai saksi ataupun yang lain, harus terpenuhi dulu unsur saksi dan bukti," imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Retno, pihaknya tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga pelapor. "Laporan itu selalu kami sampaikan kepada keluarga pelapor," tandasnya.
Untuk diketahui, keluarga RA melaporkan Su, 35, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada April 2016. Su diduga telah menyetubuhi RA.
Dugaan pencabulan terhadap RA terjadi pada April 2015 lalu. Pencabulan itu dilaporkan terjadi di Kantor Satpol PP Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Semula Su memperlihatkan video porno kepada korban. Terlapor lalu mengajak korban melakukan adegan intim dalam video tersebut. Su juga mengiming-imingi uang Rp 50 ribu pada korban. Kejadian itu terkuak saat warga mengisukan RA hamil di luar nikah. Untuk membuktikan kebenaran isu itu, keluarga pun menginterogasi RA.
RA membantah dirinya hamil. Tapi ia mengakui pernah berhubungan badan dengan Su. Keluarga tak terima dengan kejadian itu dan melaporkan Su ke kantor polisi. (jbg1/rev)