SURABAYA (bangsaonline) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam berakhir antiklimaks. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini. Alasannya, lama diusut tak ditemukan kerugian negara.
Keterangan SP3 kasus yang sebetulnya sudah ada tersangkanya itu, yakni mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Febry Adriansyah, Kamis (22/5/2014). "Setelah lama kasus ini diusut, kami putuskan untuk di-SP3," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Akhirnya, PT Garam Teken MoU dengan Pemkab Bangkalan
Setidaknya dua alasan disampaikan Febry kenapa SP3 dikeluarkan. Yakni tidak ditemukannya kerugian negara dalam kasus ini. "Kasus ini juga sudah lama diusut, hampir setahun, tapi penyidik tidak menemukan bukti kuat adanya kerugian negara," tandasnya.
Febry mengelak ketika ditanya apakah penghentian kasus ini karena menjadi atensi atau bahkan intervensi Kejagung. Dia juga membantah keterkaitan SP3 dengan dugaan persinggungan antara Kajati Arminsyah dengan Hartono Tanoesoedibjo, yang sebelumnya pernah bertemu dalam kasus dugaan korupsi Sismimbakum di Kemenkumham, yang kemudian juga di-SP3.
Hartono adalah salah satu pemegang saham PT Simtex, pemenang lelang lahan milik PT Garam. "Tidak ada intervensi Kejagung. Penyidik menangani kasus ini secara profesional. Cuma belakangan tidak ada bukti kuat adanya kerugian negara," tegasnya.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Gandeng Unilever Asia dan PT Garam Jamin Ekosistem Bisnis Pabrik Soda Ash
Sebelumnya, Kasidik Pidsus Kejati Mohammad Rohmadi menjelaskan, mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka ditetapkan tersangka karena menetapkan limit harga Rp 20,5 miliar lahan sendiri, tanpa melalui musyawarah dulu dengan panitia. Harga itu jauh lebih murah dari limit harga yang ditetapkan di lelang pertam, Rp 51 miliar. Lahan seluas 1.500 meter persegi di Salemba, Jakarta itu akhirnya dikuasai PT Simtex.
Terkait itu, Febry menjelaskan bahwa bukti permulaan adanya penyimpangan penetapan harga memang sudah ada. Namun, bukti itu tidak didukung oleh bukti lainnya. "Tapi SP3 bukan berarti kasus ini ditutup selamanya. Kalau ada bukti baru bisa dibuka lagi," ujarnya.
Di-SP3nya kasus dugaan korupsi PT Garam ini menambah daftar panjang SP3 yang dikeluarkan Kejati di masa kepemimpinan Arminsyah. Kebiasaan obral SP3 ini mewarisi Kajati sebelumnya, Palty Simanjuntak.
Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News