Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum

Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum Kabag Hukum Setdakab Sidoarjo, Heri Soesanto. foto: NANANG/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Adanya sengketa pada Pilkades di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon, yang diajukan oleh salah satu bakal calon, Asmunip, lantaran digugurkan oleh pihak panitia, membuat pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.

Sebelumnya, panitia pilkades mendatangi Kejari Sidoarjo untuk meminta bantuan hukum terkait gugatan yang diajukan di PTUN oleh Asmunip.

Panitia menggugurkan Asmunip karena tidak memenuhi syarat sebagai calon berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) . Ia digugurkan karena pernah terjerat dalam kasus 363 KUHP di Surabaya.

Dalam pengajuan pendampingan ke Pihak Kejari Sidoarjo itu, tidak ada satu pun dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan Kabupaten Sidoarjo yang mendampingi.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, mengaku tidak pernah menerima surat permohonan bantuan hukum dari pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam sengketa Pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon.

"Iya, kami tidak pernah terima (surat pengajuan permohonan bantuan hukum) dari panitia Pilkades Kedungrejo," katanya. Jum'at (3/6).

Namun, sambung Heri, pihaknya mengaku pernah menerima panitia berkonsultasi terkait penetapan dari bakal calon menjadi calon.

"Memang pernah sekali berkonsultasi saat bersama Setda Pemdes, itu pun sudah kami berikan pendapat hukum terkait regulasi penetapan (Asmunip) itu. Namun, pada saat adanya gugatan PTUN ini tidak pernah ada pengajuan permohonan pendampingan," ujarnya.

Terkait permintaan panitia pendampingan ke Kejari Sidoarjo, Heri menyatakan, memang saat ini Kejari mempunyai program pendampingan desa. "Iya, terkait pendampingan, Kalau pun, nanti kita dimohon untuk mendampingi juga kami siap, karena itu memang tugas kami," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Dalam pilkades serentak se-Sidoarjo yang dilaksanakan pada Minggu 29 Mei lalu, seharusnya diikuti 77 Desa se-Sidoarjo. Namun, penyelenggaraan itu akhirnya diikuti 76 Desa karena 1 Desa yakni Kedungrejo Kecamatan Jabon ditunda lantaran adanya gugatan PTUN, lantaran salah satu calon digugurkan oleh panitia. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO