Hilang Tiga Hari, Bocah SD di Blitar ternyata Dicabuli Kuli Bangunan

Hilang Tiga Hari, Bocah SD di Blitar ternyata Dicabuli Kuli Bangunan ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi pencabulan gadis bawah umur di Blitar kembali terjadi. korbannya kali ini sebut saja Bunga (12), warga Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar.

Pelakunya bernama Sikin (20), warga Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan. Pelaku berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Blitar kota pada Rabu (15/6) lalu.

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

“Pelaku baru saja tertangkap siang ini setelah kami kejar sejak kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Dhanang Yudanto, Sabtu (18/6).

Dhanang menyebut, sebelumnya ayah Bunga, Mudhofir melapor ke SPKT Polresta Blitar, Selasa (14/6). Dalam laporan itu disebutkan anak gadisnya telah dicabuli oleh pelaku di alas Maliran Kecamatan Ponggok.

Aksi pencabulan ini terkuak pada Minggu (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Kala itu Mudhofir diberitahu oleh saudaranya yang bernama Erni, warga Desa Semen Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, jika Bunga berada di rumahnya setelah sebelumnya menghilang dari rumah selama beberapa hari.

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

“Mudhofir pun segera datang menjemput. Sejak 12 Mei korban memang tidak ada di rumah dan membuat cemas ayah ibunya,” terang Dhanang.

Saat kembali ke rumah, Mudhofir menanyai korban, ke mana saja selama 3 hari terakhir. Korban pun mengaku dia pergi bersama pelaku, dan telah dicabuli pelaku di alas (hutan) Maliran.

“Mudhofir menilai aksi pencabulan itu sungguh keterlaluan, dan melapor ke polisi,” papar Dhanang.

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun

Atas aksinya pelaku diancam dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar. Sikin pun juga terancam dengan hukuman kebiri yang saat ini sudah berlaku. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO