SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melimpahkan 70 perkara tindak pidana yang sudah masuk tahap II ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (23/6). Hal itu dilakukan menjelang cuti bersama dalam rangka perayaan hari raya idul fitri 1436 H.
Berdasarkan pengumuman yang ditempel di ruang Tahap II, bahwa, Korps Adhaykasa jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menutup pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga hari yang lalu tepatnya pada Senin (20/6). Pengumuman itu diteken oleh Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa SH.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Sementara, Kejaksaan masih menerima pelimpahan berkas (tahap I) untuk lima hari ke depan. Pihaknya akan menutup tahap I pada Senin (27/7) pekan depan.
Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa SH membenarkan bahwa hari ini perkara yang sudah masuk tahap II dilimpahkan ke PN Sidoarjo. "Iya, dilimpahkan hari ini, silakan dicek," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi itu.
Meski demikian, dari perkara yang sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan itu, perkara dugaan ijazah palsu tersangka M. Rifai, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) masih belum pelimpahan ke tahap II (tersangka dan barang bukti), oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo ke penuntut umum.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
"Iya, belum ada (penyerahan tahap II)," ujar Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH kepada BANGSAONLINE.com. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News