Dishub Blitar Warning Pemilik Truk Besar agar Tak Melintas di Jalan Raya Mulai H-5 Lebaran

Dishub Blitar Warning Pemilik Truk Besar agar Tak Melintas di Jalan Raya Mulai H-5 Lebaran

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2015, lima hari jelang Hari Raya Idhul Fitri dan tiga hari sesudahnya, truk berukuran besar dilarang melintas di jalan raya. Khususnya, untuk jalur-jalur yang dilintasi oleh para pemudik.

Jenis truk yang dilarang melintas di antaranya truk gandengan, truk kontainer, dan truk yang memiliki lebih dari dua sumbu. Diungkapkan kepala Dinas Perbubungan Komunikasi, dan Informasi kabupaten Blitar Budi Kusuma peraturan itu dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya

"Meski dalam peraturan tersebut yang diatur hanya jalan-jalan dengan arus lalu lintas padat saja, namun kami akan memberlakukannya di seluruh wilayah di kabupaten Blitar. Hal itu kami maksudkan agar masyarakat kabupaten Blitar bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan nyaman karena biasanya banyak warga yang melakukan anjang sana," ungkap Budi Kusuma, Rabu (28/6).

Ia menegaskan jika ada truk berukuran besar yang nekat melintas pada H-5 hingga H+5 lebaran akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari penilanggan hingga penahanan kendaraan kecuali untuk truk BBM (bahan bakar minyak), bahan bakar gas, ternak, sembako, susu serta kendaraan pengantar barang-barang dari Pos.

Untuk memantau Dishubkominfo kabupaten Blitar juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort Blitar, maupun Kepolisian Resort Blitar kota. "Petugas akan kita sebar, untuk memantau. Jika ada yang melanggar langsung ditindak," imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah Titik Pintu Masuk di Wilayah Timur Blitar Rawan Macet saat Lebaran

Dengan demikian, Budi berharap arus mudik menjadi lebih lancar dan kecelakaan dapat diminimalisir. Larangan ini, sudah disosialiasaikan ke pada sekuruh perusahaan ekspedisi dan organisasi kendaraan seperti Organda. "Sudah disosialisasikan dan diharapkan dipatuhi agar tidak ada yang kita beri sanksi," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO