BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 87 kendaraan diminta untuk putar balik saat hendak keluar wilayah Kabupaten Blitar. Puluhan kendaraan ini diputar balik saat akan keluar Kabupaten Blitar menuju Kabupaten Malang di Pos Penyekatan Selorejo.
Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, penyekatan mulai diberlakukan Kamis (6/5/2021) hari ini. Dari penyekatan tersebut, puluhan kendaraan mulai roda 2 hingga roda 4 yang melintas hendak keluar Kabupaten Blitar atau menuju Kabupaten Malang diminta putar balik.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"87 kendaraan yang kami minta untuk putar balik itu di antaranya, 12 truk, 15 pikap, 27 mobil penumpang, dan 33 roda dua. Semuanya tidak bisa menunjukkan beberapa dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan antar kota. Seperti bukti swab antigen bebas Covid-19 ataupun surat dinas," ujar Angga.
Di titik perbatasan antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang ini, Polres Blitar bekerja sama dengan Polres Malang. Sama dengan yang dilakukan di Blitar, pengendara dari arah Malang juga diminta putar balik jika tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Penyekatan akan terus dilaksanakan sampai batas waktu berakhirnya larangan mudik," imbuhnya.
Selain di jalur utama ini, polisi juga memperketat penjagaan di dua jalur tikus masuk wilayah Kabupaten Blitar bagian timur. Dua titik itu diantaranya di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. Kedua kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang.
Dua pos penjagaan di jalur tikus ini sifatnya temporary. Artinya, petugas akan disiagakan di waktu-waktu tertentu di mana aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan yang melintas cukup tinggi. Selain dua titik tersebut, petugas juga disiagakan di ibu kota Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro. (ina/rev)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News