Persetujuan Proyek Umbulan, DPRD Jatim Tidak Perlu Tunggu LO

 Persetujuan Proyek Umbulan, DPRD Jatim Tidak Perlu Tunggu LO

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) , Pasuruan yang sudah empat dasawarsa mangkrak tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, DPRD Jawa Timur adalah lembaga hukum yang bisa mengawal sebuah perjanjian. Demikian disampaikan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Dr Suparto Wijoyo.

"Kalau ada yang tidak sepakat dengan proyek berarti tidak paham dengan kepentingan rakyat," sindir Suparto, seperti dikutip dari HARIAN BANGSA, Jumat (15/7).

Baca Juga: Perda Resmi Ditetapkan, Adhy Karyono Yakin BPR Jatim Dongkrak Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas

Lebih lanjut diterangkan, akan menjadi aneh jika yang mampu menyuplai air bersih 4.000 - 6.000 kubik tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Sebab itu, Suparto mendorong agar Dewan segera menyetujui proyek tersebut.

"Air jangan dianggap sebuah komoditi atau milik bersama. Tapi air adalah sumber daya, resource, yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat," ujar pria yang akan meraih gelar profesor ini.

Untuk itu, masih kata dia, dalam pengelolaan air bersih ini perlu intervensi negara untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai air bersih ini tidak terjangkat rakyat.

Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif

Terkait posisi hukum, kata Suparto, tidak harus ada LO. Kalau pun ada, LO jangan sampai malah memuat kepentingan rakyat terabaikan. "Hukum jangan jadi problem rakyat. Kalau hukum tidak bermanfaat, jangan dibuat," tegas Suparto Wijoyo.

Ia menilai, jika Dewan memberikan persetujuan proyek berarti mengerti rakyatnya.

"Tanpa LO pun tidak masalah. DPRD itu lembaga hukum yang bisa mengawal perjanjian. Jangan teramputasi kepentingan yang tidak jelas. Dewan harus berani mengambil risiko untuk rakyat," imbau dia.

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

Suparto menjelaskan, LO hanyalah sebagai amunisi hukum cadangan saja. "Kalau niat baik tidak harus perlu LO. Kalau takut, bisa jadi sudah ada niatan korupsi," katanya sambil tertawa. Proyek , kata Suparto, harus segera direalisasikan untuk rakyat, mengingat pemanfaatannya kini tidak terkontrol hanya untuk kepentingan-kepentingan komoditi.

Sementara itu, pihak DPRD Jatim menyatakan sikapnya bukan menolak atau tidak setuju dengan proyek . "Kita hanya berhati-hati saja. Jika LO sudah turun akan lebih ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Jika LO dari Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara ini sudah keluar, kata Kusnadi, maka DPRD akan sesegera mungkin untuk melakukan penandatanganan.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Kami tidak ingin proyek yang sebagian biayanya ditopang uang negara itu menjadi bermasalah di kemudian hari,” tegas orang nomor satu di DPD PDI Perjuangan Jatim itu. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO