SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Sidoarjo rupanya bergerak cepat menyelesaikan berkas tersangka Ladika Sabakti, mantan Kades Betro, Sedati, Minggu (24/7). Hal itu dilakukan, penyidik akan segera melimpahkan ke penuntut umum dan segera bisa disidangkan.
Ladika merupakan satu-satunya tersangka dan sudah ditahan ke Lapas kelas II A Sidoarjo oleh penyidik dalam kasus dugaan penyelewangn TKD Desa Betro di Dusun Kepruh seluas 2.305 meter persegi yang ditukargulingkan dengan PT SM.
Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya segera merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan penuntut umum. "Nantinya, akan bisa segera dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunakan kewenangan yang dilakukan Ladika Sabakti saat menjabat sebagai kades pada masa periode 2005-2010. Tersangka diduga kuat menjual TKD seluas 2.305 meter persegi pada 2008 dari total TKD 5.034 meter persegi.
Andri mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka lain.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
"Pasti ada pengembangan dalam kasus ini. Namun, kita fokus pada peran Ladika sebagai tersangka tunggal ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas pria yang juga didapuk menjadi Humas Kejari Sidoarjo itu.
Pria yang gagal menang dalam pilkades 29 Mei lalu itu dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka Ladika Sabakti telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kades pada masa periode 2005-2010. Tersangka diduga kuat menjual TKD seluas 2.305 meter persegi pada 2008 dari total TKD 5.034 meter persegi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Dalam kasus tukar guling tersebut pengembang memberikan tanah pengganti. Di antaranya, tanah seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro, tanah di Desa Tambakcemandi, Sedati serta kompensasi dana Rp 887,340 juta.
Namun, Tanah pengganti seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro tersebut tiba-tiba dijual Ladika Sabakti, Kades Betro saat itu tanpa musyawarah desa. Harga jualnya mencapai Rp 576,250 juta. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News