Kabid Perkebunan Dishutbun Sumenep Joko Suwarno ketika sampaikan aspirasi terkait orientasi lapangan, kemitraan dan pemasaran tembakau kemarin. (ft-faisal er/HARIAN BANGSA)
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peraturan Mentri dalam Negeri nomor14/2016 tentangpedoman pemberian hibah dan bantuan sosialyang bersumber dari dana APBD dinilai sangat merugikan kelompok tani yang ada di Kabupaten Sumenep.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sumenep,Indra Wahyudimenilai, peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentangpemberian bantuan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau bagi kelompok tani dinilai sangat rumit dan menyengsarakan kelompok tani yang ada di lingkungan kab. Sumenep
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Indra menilai,antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tingkat satu tidak sama didalam menyikapi persolan legalitas kelompok tani yang ada di Jawa timur.
Pemerintah provinsi Jawa Timurmenilai poktan tidak usah menggunakan badan hukum lantaran legalitasnya sudah jelas. Sementara pemerintah pusat mengatakan poktan diharuskanberbadan hukum minimal berumur tiga tahun
Pro dan kontra inimengakibatkandana (DBHCHCT)yang adatidak langsung diterima oleh kelompok tani karena belum berbadaan hukum, sementara dalam membuat akta hukumkelompok tani harus mengeluarkan dana sebesar 1,5 juta sampai 1,7 juta. "Tentu saja ini sangat menyulitkan kepada keompok tani," pungkasnya.
Kepala bidang perkebunan Dishutbun Sumenep Joko Suwarno mengatakan,meskipun bantuan modal sangat dibutuhkan oleh kelompok tani, namun pihaknyatidak bisa menyalurkan, karena mekanisme dari pemerintah tidak bisa diotak-atik. "Dishutbun untuk tahun depan akan memberikan bantuan kepada poktan berupa pembuatan hukum sebanyak 100 Poktan," tegasnya. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




