CILACAP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah menempati ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi. Mereka dimasukkan ke ruang isolasi itu sejak Senin, 25 Juli 2016, pukul 22.00 WIB.
"Ada 14 orang. Dua dari LP Pasir Putih, dua dari LP Kembang Kuning, satu dari LP Besi, dan sembilan dari LP Batu," kata seorang sumber di LP Batu seperti dilansir Tempo.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Menurut sumber tersebut, ruang isolasi tersebut masih berada di dalam kompleks LP Batu. Pemindahan 14 terpidana mati itu melibatkan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dengan pemindahan ini diperkirakan eksekusi mati dilaksanakan paling cepat dalam waktu tiga hari ke depan.
Saat berita ini ditulis, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, terlihat sebuah truk yang membawa peralatan tenda. Truk bergerak ke tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan. Tenda itu disebut akan didirikan di sekitar Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, sebagai tempat transit bagi jaksa eksekutor dan tamu lain saat pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Sementara kemarin, pihak Lapas Batu, Nusakambangan sejak kemarin menutup akses kunjungan keluarga narapidana ke pulau tersebut.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Molyanto, mengatakan peniadaan jadwal kunjungan keluarga narapidana ke Nusakambangan, Cilacap, berkaitan dengan persiapan eksekusi mati jilid ketiga. "Agar kami lebih berfokus," ujarnya.
Molyanto menjelaskan, penutupan Nusakambangan dilakukan mulai kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, masa penutupan itu tidak sampai satu bulan. "Kami kan juga tetap ingin menghargai keluarga tahanan," kata dia.
Dia menolak menjelaskan persiapan apa saja yang akan dilakukan timnya. Peniadaan jadwal kunjungan dilakukan agar tim lembaga pemasyarakatan siap jika Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan eksekusi. "Sehingga kami tidak terburu-buru.”
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Molyanto melanjutkan, dia pun sampai saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari kejaksaan tentang waktu pelaksanaan eksekusi. "Yang penting kami melakukan persiapan maksimal," katanya.
Jadwal kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, ditiadakan untuk sementara. Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sejak kemarin, sejumlah orang yang hendak membesuk keluarga mereka gagal menyeberang ke Nusakambangan.
Di sisi lain, Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi mati warganya, terpidana Zulfiqar Ali. "Informasi resmi itu kami dapat Jumat lalu," katanya.
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Kementerian Luar Negeri, kata Zahid, tidak menyebutkan kapan pelaksanaan pasti hukuman mati itu dilakukan. "Tidak ada tanggal pasti, informasinya eksekusi akan dilakukan dalam beberapa hari lagi," katanya. Namun, Kedutaan Pakistan mengatakan akan mempertimbangkan upaya hukum terakhir, seperti mengajukan grasi.
Kedutaan Pakistan masih menunggu kepastian yang akan diberikan Zulfiqar Ali tentang pengajuan grasi itu. "Tim hukum Kedutaan Pakistan akan datang ke Cilacap, Selasa besok, untuk membahasnya dengan Zulfiqar," kata Zahid. Informasi kepastian Zulfiqar masuk daftar eksekusi mati jilid 3 itu tidak didapat pengacara Zulfiqar.
Saut Edward Rajagukguk, si pengacara, mengatakan, selain pengacara, keluarga pun belum mendapatkan informasi resmi. "Informasi ini simpang siur bagi kami," katanya. Menurut dia, seharusnya bila Zulfiqar benar akan dieksekusi dalam beberapa hari lagi, pengacara juga keluarga perlu mendapatkan informasi itu segera.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Saut sempat mencari kepastian informasi itu ke Kejaksaan Agung, Senin, 25 Juli 2016, pukul 14.00. Menurut Saut, pihak Kejaksaan mengatakan sampai saat ini daftar resmi terpidana yang akan dieksekusi mati masih dirahasiakan dan tidak pernah dirilis kepada siapapun. "Pada Eksekusi Jilid 3 ini, Kejaksaan terkesan tertutup sekali," kata Saut.
Zulfiqar Ali adalah salah satu terpidana mati yang sudah divonis pada 2008. Oleh pengadilan, ia dinyatakan memiliki 300 gram heroin yang dicoba diselundupkan ke Malang, Jawa Timur. (tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News