
CILACAP, BANGSAONLINE.com – Baru 4 dari 14 terpidana mati yang sudah dieksekusi, salah satunya adalah Freddy Budiman. Hal ini diungkapkan Jampidum Kejagung Noor Rachmad.
"Sementara ini baru empat," kata Noor didampingi Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.
Keempat terpidana yang telah dieksekusi yaitu Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Seck Osmane. Mereka dieksekusi pada pukul 00.45 WIB
Noor mengatakan bahwa sisanya akan dieksekusi untuk tahap berikutnya. "Sementara sisanya akan dilakukan bertahap," ucapnya dilansir detikcom.
Apa alasannya? "Tentu banyak pertimbangan yang komprehensif mendalam salah satunya dari perbuatan mereka ini yang massif Freddy, Titus, Seck Osmane dan Humprey," jelas Noor Rachmad.
Noor merinci salah satunya adalah Osmane, dia termasuk pemasok narkoba jenis heroin kepada pengedar lainnya. Warga negara Afrika Selatan bernama lain Doctor itu divonis mati di tingkat pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK). "Mereka masing-masing mengajukan dua kali PK dan ditolak," ujarnya soal 4 napi.
Saat ditanya rencana eksekusi 10 narapidana lainnya, Noor belum mau memberi jawaban. "Nanti akan diinfokan," ucap Noor.
Noor juga menyampaikan bela sungkawa pada keluarga napi yang dieksekusi mati. Dia mengakui, menghilangkan nyawa seseorang bukan tugas yang mudah, apalagi menyenangkan.
"Sesungguhnya ini bukan pekerjaan yang menyenangkan, pekerjaan yang menyedihkan menyangkut nyawa orang," kata Noor.
Namun, Noor menegaskan bahwa tugas ini dilakukan untuk melaksanakan tugas amanat undang-undang. Dia meminta masyarakat mengerti, tugas ini bukan untuk semata-semata menghilangkan nyawa orang lain, tapi menghentikan perbuatan jahat, narkoba.
Ditambahkan Noor Rachmad, jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke Surabaya. Sementara untuk jenazah Humprey Ejike akan dikremasi, dan jenazah Michael Titus dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane akan dikembalikan ke negaranya masing-masing, yakni Nigeria dan Afrika Selatan.
Rincian 4 Napi yang sudah dieksekusi:
1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin. (dtc/rev)