ilustrasi
Sementara itu, sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/Depag/65 dan nomor 11/DDN/1965 tentang pengawasan konvensi menjadi hak pakai dan pemberian hak milik atas tanah bekas hak gogolan, tanah gilir yang berstatus TN diperbolehkan untuk di hak milik. Namun, harus melalui berbagai prosedur. Salah satunya pergantian status menjadi lahan gogol tetap dahulu ke pemdes dan BPN. Selanjutnya, baru dihak milik dengan proses pensertifikatan lahan.
“Idealnya hak milik yang dimaksud ya diberikan kepada penggarapnya sendiri,” tambah Agung.
Tetapi, lanjut Agung, anehnya lahan gogol gilir tersebut malah diberikan oleh orang tidak jelas yang tidak pernah menggarapnya. Apalagi oknum warga itu tidak asli warga Desa Temaji, melainkan berasal dari Kecamatan Merakurak. Sehingga, dari situ dewan curiga adanya permainan soal lahan gogol gilir tersebut yang telah lama digarap oleh petani.
“Keanehan berikutnya oknum pemilik tanah asal Kecamatan Merakurak ini telah mengklaim memiliki lahan gohol gilir sebanyak 10 sertifikat di Desa Temaji. Sehingga, kami mencurigai jika beli lahan di taun 1994 hingga 1996 tersebut tidak melalui mekanisme yang tepat,” bebernya.
Diberitakan sebelumya, tiga petani asal Desa Temaji, yakni Somin (65), Kusnan (45) dan Warji (41) dituduh menyerobot lahan garapannya dan dilaporkan pada pihak yang berwajib. Mereka bertiga sempat dipanggil ke balai desa sebanyak dua kali agar mau melepas lahan garapannya tersebut. Tetapi, karena lahan tersebut sudah digarap oleh leluhurnya hingga puluhan tahun, ketiganya menolak melepaskan lahan itu, meski sempat ditawari ganti rugi uang. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




