Ditelantarkan sejak Hamil, Ibu Muda Mengadu ke LBH

NGANJUK (bangsaonline) - Tidak terima dengan perlakuan suami yang telah menelantarkannya, sejak hamil hingga melahirkan, Henik Rahayu (23), warga Dusun Jaruman, Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten , mengadu ke .

Yang diadukan adalah, Alif Mujahidin, suami yang sah.

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Ketua FPBI (Forum Peduli Bangsa Indonesia) Suwadi SH, selaku pendamping yang telah menerima pengaduan mengatakan, perlakuan yang dialami Henik, telah dilaporkan ke PPA Polres .

“Perbuatan yang di lakukan suami korban ini ada indikasi kearah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Suwadi, kepada HARIAN BANGSA, Minggu (01/06/2014).

Menurutnya, perlakuan ini ada unsur melanggar KUHP pasal 49 penelantaran istri, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Sebenarnya permasalahan ini sudah lama sejak korban masih mengandung dan saat ini korban telah melahirkan, tetapi permasalahan ini belum ada tindak lanjutnya dari pihak PPA Polres .

“Laporan ke Polres sekitar dua bulan lalu, hanya mendengar keterangan korban. Bahkan Alif sendiri diduga sudah berani tinggal serumah dengan wanita lain,” tegasnya.

Dijelaskan, keberadaan Alif diduga telah tinggal serumah dengan wanita simpanan dan memiliki anak dari hasil hubungan gelapnya. Bahkan aparat desa setempat tidak ada tindakan tegas. “Jika aparat desa tidak berani bertindak dengan adanya perselingkuhan, maka jangan salahkan LSM yang akan ambil tindakan tegas,” tandas Suwadi.

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis

Sementara, Henik dan anaknya diasuh oleh orang tuanya Lasiman, yang setiap harinya sebagai pencari katak di sawah. “Memang nasib anak saya begini, biar saya asuh sendiri saja,” kata Lasiman.

Dari hidupnya sebagai pencari katak dengan ekonomi pas-pasan dirinya hanya dapat pasrah kepada penegak hukum yang saat menangani kasus anaknya tersebut. “masak sudah ada dua bulan lebih laporan ke polres kok belum ada tindakan apapun,” keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO