PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan beruntun melibatkan dua mobil, bus dan truk di Jalan Raya Purwosari yang menewaskan seorang dokter muda, Mizanul Haq (22) warga Brebes, Jateng, kemungkinan akan dihentikan (SP3).
SP3 dilakukan karena korban tewas merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan terjadi. “Bisa SP3 karena yang menjadi penyebab kecelakaan ini meninggal dunia,” kata Aiptu Sukimin, petugas Unit Laka Polres Pasuruan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Rabu pagi (3/8).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Meski demikian, sebut Sukimin, penyelesaian kasusnya menunggu dilakukan gelar perkara. Para saksi di tempat kejadian, saksi ahli waris dan para pihak yang terlibat kecelakaan akan dihadirkan. “Kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, baik saksi ahli waris maupun para pemilik mobil yang terlibat,” tandas Sukimin.
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Suzuki Swift nopol G 9065 NG, Toyota Innova nopol S-786-JD, bus PO Restu nopol N-7648-UG dan truk yang tidak diketahui nopolnya terjadi di Jalan Raya Purwosari, Senin (1/8).
Kecelakaan ini menyebabkan seorang pengemudi Suzuki Swift meninggal dunia. Korban meninggal Mizan Nulkhaq (22), merupakan seorang dokter muda, warga Desa Songgo Elor 02/02 Kecamatan Songgo Elor Kabupaten Brebes Jawa Tengah. (afa)
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News