Truk roda sepuluh yang melintas. foto: syuhud almanfaluty/ BANGSAONLINE
Kondisi itu, tambahnya membuat para warga jengkel. Warga tidak segan-segan akan lakukan pemblokiran jalan jika kendaraan besar dibiarkan lewat saat jam-jam dilarang. "Ok ok, kalau seperti itu kami akan hentikan paksa kendaraan besar kalau tetap dibiarkan lewat saat jam terlarang," ancamnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah meminta kepada Bupati Sambari Halim Radianto agar SE (surat edaran) tentang larangan kendaraan besar melintas saat jam terlarang ditegakkan. "Bupati harus panggil SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berwenang untuk menegakkan aturan itu," pintanya.
Menurut Nur Saidah, keberadaan aktivitas kendaraan besar di Kabupaten Gresik benar-benar sudah kronis. Sebab, para sopir tidak pernah mengindahkan larangan yang telah dibuat Pemerintah Daerah.
"Coba anda lihat sendiri saat anak berangkat sekolah atau orang tua ngantar anak sekolah mereka harus berjibaku dengan aktivitas kendaraan besar syarat muatan. Ngeri kan," cetusnya.
Kata Nur Saidah, mokongnya para sopir yang menjalankan kendaraan besar mereka di saat jam-jam terlarang ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena memang adanya pembiaran dari petugas.
Kedua, Kabupaten Gresik tidak memiliki tempat parkir (terminal kargo) untuk mangkal saat jam-jam terlarang. "Karena mereka kesulitan mendapatkan tempat mangkal, parkir di tepi jalan dimarahi orang karena bikin macet, mereka akhirnya nekat jalan meski mereka tahu dilarang," terangnya.
Untuk itu, Nur Saidah meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak lepas tangan melihat kondisi tersebut. (m.syuhud almanfaluty-bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




