DPRD Gresik Minta BPPM dan Disnakertrans Bentuk Tim untuk Verifikasi Tenaga Kerja Asing

DPRD Gresik Minta BPPM dan Disnakertrans Bentuk Tim untuk Verifikasi Tenaga Kerja Asing Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus membuka pengaduan masyarakat terkait keberadaan TKA (tenaga kerja asing) di wilayah mereka. Komisi D yang membidangi perburuhan dan komisi A yang membidangi perizinan, meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di sektor industri di wilayah mereka. Terlebih, sektor industri dari kalangan PMA (Penanaman Modal Asing).

"Saya kira banyak buruh-buruh kita yang tahu di industri tempat mereka bekerja banyak TKA-nya. Jangan takut. Laporkan saja ke DPRD keberadaan TKA tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, Rabu (17/8).

Menurut Mujid, serbuan TKA di Kabupaten Gresik mendapatkan atensi khusus DPRD Gresik. Sebab, informasi yang masuk ke Komisi A, dari ribuan TKA yang masuk ke Gresik kebanyakan tidak kantongi izin. TKA-TKA itu infonya ada yang berasal dari warga asing yang migran karena di daerah mereka sedang terjadi konflik. Juga, kata Mujid, ada info yang masuk kalau TKA itu sengaja didatangkan dari negaranya untuk bekerja di Indonesia.

Ironisnya, jasa pengerah TKA itu ada yang nekat dan berani mendatangkan TKA tanpa dilengkapi dokumen dan surat resmi. Termasuk izin tinggal di Kabupaten Gresik. "Kondisi ini yang terus kami awasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami," jelas sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.

Mujid meminta BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan Disnakertrans (Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik membentuk tim verifikasi buruh atau pekerja TKA.

Tim verifikasi itu akan bekerja untuk mendata jumlah TKA di perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Termasuk soal izin dan kelengkapan surat lain. Nantinya, tim verifikasi tersebut akan intens lakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.

"Kami yakin kalau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) intens lakukan pemeriksaan atau verifikasi, akan bisa terlacak berapa sebetulnya jumlah riil TKA yang sudah bekerja di industri-industri yang bekerja di Gresik," jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Mujid menyatakan, jumlah TKA yang terdaftar di Disnakertrans maupun BPPM hanya 375 TKA. Sehingga tidak menutup kemungkinan ratusan TKA lainnya tidak dilaporkan oleh para pengerah TKA.

Karena itu, tambah Mujid, kalau dalam pendataan di industri-industri nantinya diketemukan TKA ilegal, maka Pemkab Gresik melalui institusi berwenang harus memiliki keberanian mendeportasi (memulangkan) TKA itu ke daerah asal. "Pemkab jangan menutup-nutupi. Kalau ada TKA yang ilegal ya harus dideportasi," pintanya.

Mengapa demikian, kata Mujid, selain hal itu menjalankan aturan yang ada, kondisi serupa juga dialami para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di negara lain. Sebagai contoh, TKI yang bekerja di negeri Jiran Malaysia. Akhir-akhir ini sedikitnya setiap bulan ada 240 TKI ilegal yang dideportasi.

"TKI kita yang bekerja di negeri orang yang terbukti ilegal dideportasi. Masak Pemkab tidak berani deportasi kalau tahu ada TKA ilegal," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO