DPRD Gresik Minta BPPM dan Disnakertrans Bentuk Tim untuk Verifikasi Tenaga Kerja Asing

DPRD Gresik Minta BPPM dan Disnakertrans Bentuk Tim untuk Verifikasi Tenaga Kerja Asing Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus membuka pengaduan masyarakat terkait keberadaan TKA (tenaga kerja asing) di wilayah mereka. Komisi D yang membidangi perburuhan dan komisi A yang membidangi perizinan, meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di sektor industri di wilayah mereka. Terlebih, sektor industri dari kalangan PMA (Penanaman Modal Asing).

"Saya kira banyak buruh-buruh kita yang tahu di industri tempat mereka bekerja banyak TKA-nya. Jangan takut. Laporkan saja ke DPRD keberadaan TKA tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, Rabu (17/8).

Menurut Mujid, serbuan TKA di Kabupaten Gresik mendapatkan atensi khusus DPRD Gresik. Sebab, informasi yang masuk ke Komisi A, dari ribuan TKA yang masuk ke Gresik kebanyakan tidak kantongi izin. TKA-TKA itu infonya ada yang berasal dari warga asing yang migran karena di daerah mereka sedang terjadi konflik. Juga, kata Mujid, ada info yang masuk kalau TKA itu sengaja didatangkan dari negaranya untuk bekerja di Indonesia.

Ironisnya, jasa pengerah TKA itu ada yang nekat dan berani mendatangkan TKA tanpa dilengkapi dokumen dan surat resmi. Termasuk izin tinggal di Kabupaten Gresik. "Kondisi ini yang terus kami awasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami," jelas sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.

Mujid meminta BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan Disnakertrans (Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik membentuk tim verifikasi buruh atau pekerja TKA.

Tim verifikasi itu akan bekerja untuk mendata jumlah TKA di perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Termasuk soal izin dan kelengkapan surat lain. Nantinya, tim verifikasi tersebut akan intens lakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO