Lulung: Dua Dokter Bilang Ahok Psikopat (Sakit Jiwa)

Lulung: Dua Dokter Bilang  Ahok Psikopat (Sakit Jiwa) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), FotoL tempo.co

Sebelumnya, aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet juga menganggap gila. Hal ini terkait judicial review Undang-undang Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ratna, makin gila karena tidak mengetahui UU Pilkada yang digugat berlaku bagi semua calon petahana di Indonesia.

" @basuki_btp makin giia. Dia gak tau UU yg ia psoalkan DI MK itu tidak hny blaku u dirinya tp utk semua Gubernur," cuit Ratna lewat akun Twitter-nya @RatnaSpaet, Selasa (23/8/2016).

Seperti diberitakan, sidang perdana perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).

meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Sebagai informasi, hasil sidang menginginkan agar mengelaborasi permohonan gugatan terhadap Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 3.

Hakim memberi waktu paling lambat dua minggu kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, untuk memperbaiki permohonan gugatan tersebut.

"Saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Perbaikan permohonan paling lambat hari Senin tanggal 5 September 2016 Pukul 10.00 WIB, itu paling telat ya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Sumber: detik.com/netralnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO