Sengketa Tanah 1,5 Ha di Pagesangan, Pemkot Surabaya Dinilai Tak Miliki Bukti Kuat

Sengketa Tanah 1,5 Ha di Pagesangan, Pemkot Surabaya Dinilai Tak Miliki Bukti Kuat Dengar pendapat Komisi A dengan warga dan perwakilan Pemkot Surabaya.

Perwakilan Dinas Pengelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya Darmadi menambahkan, berdasarkan Permedagri 19 tahun 2006 bahwa aset Pemkot bisa dihapus jika tidak ada upaya hukum lain. Dan saat ini Pemkot sedang mengajukan PK.

Dia mengungkapkan, tanah seluas 1,5 hektare tercatat sebagai aset Pemkot sejak 1991. Sedangkan warga menempati tanah pada 2001. Padahal di area itu sudah dipasangi papan penanda aset. "Kita sudah amankan dengan papan pengumuman," ujarnya.

Perwakilan warga, Suwito menyanggah ada papan aset. Pada tahun 2001 tidak ada papan peringatan, karena saat itu tanah berupa kavling. "Kalau emang itu tanah pemkot kenapa pada tahun 2006 keluar SHGB untuk warga," katanya.

Dia juga membantah Pemkot Surabaya sedang mengajukan PK. Dari penelurusan yang dilakukannya, tidak pernah ada upaya hukum PK. "Untuk PK, kita susah ngecek belum pernah terkirim sama sekali," terangnya.

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto meragukan tanah di Pagesangan milik pemkot. Biasanya, tanah aset yang dipakai warga harus disewakan. Sementara yang terjadi, tidak ada sistem sewa dalam penggunan tanah ini. "Dengan tidak adanya sewa sebagai aset yang ditempati warga mengesankan bahwa pemkot tidak memiliki hak atas tanah," ungkapnya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO