Rebutan Rumah, Warga Wonokusumo Dilaporkan Bapak Kandung ke Polda Jatim

Rebutan Rumah, Warga Wonokusumo Dilaporkan Bapak Kandung ke Polda Jatim Kuasa hukum pelapor, Muara Harianja menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hj. Siti Husnia (45), warga Wonokusumo Surabaya, dilaporkan bapaknya sendiri H. Baharudin melalui kuasa hukumnya ke Polda Jatim terkait kasus penyerobotan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Muara Harianja menyampaikan, pihaknya melaporkan Siti Husnia karena tidak ada itikad baik. Sebab, Siti Husnia telah melakukan tindak pidana memasuki perkarangan orang lain. "Ini melanggar pasal 167 dan 385 KUHP," katanya.

Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

Dalam kasus ini, pelapor menganggap anaknya melakukan penyerobotan, karena rumah yang seharusnya milik bersama justru disewakan dan hasilnya dinikmati sendiri. Pelapor sudah mensomasi anaknya sejak 2019. Namun, orang tuanya justru sempat dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kini kasusnya berhenti.

"Karena kita somasi bolak-balik dan juga rumah serta tanah ini disewakan kepada orang lain, kita pakai pasal 167 KUHP tentang penyerobotan serta penggelapan pasal 385 karena dia meraup keuntungan dari hasilnya tetapi tidak diserahkan kepada pemiliknya," kata Muara Harianja, Rabu (20/ 5/2020).

Klien Muara Harianja melaporkan, persil 99 dengan luas 1.335 m2 di Jalan Wonokusumo Kidul no 33 dan Akta Persil 56 klas II luas 570 m2 berada di Jalan Tenggumung Wetan, telah dikuasai sepihak oleh Siti Husnia.

Baca Juga: Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim

"Sebenarnya kita riskan mau melaporkan anaknya. Tapi anaknya ini sudah tidak menganggap bapaknya, maka langsung kita laporkan. Sebenarnya, rencananya bapaknya mau menjual rumah tersebut, terus dibagi rata. Ternyata anak ini tidak mau," imbuh kuasa hukum pelapor.

Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/434/V/2020/UM/Jatim, hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sesuai dengan penanganan suatu perkara pidana, Polri telah memiliki aturan khusus yang diatur oleh Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ana) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO