Surabaya, BANGSAONLINE.com - Ada kemungkinan warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, tapi datanya kosong. Akibatnya, mereka yang datanya kosong harus mengawali proses pengurusan e-KTP lagi. Hal ini disampaikan Camat Wonocolo Dodot Wahluyo, di kantornya, Selasa (06/09)
Memang berdasarkan fakta, ada warga yang harus kembali, karena datanya kosong, meski dia telah melakukan perekaman.
Baca Juga: Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja terkadang warga yang sudah memiliki e-ktp belum perekaman, jadi ada kasus dia pegang ktp tapi kosong. Setelah kita telusuri ternyata datanya kosong kemudian kita kembalikan,” ungkapnya.
Usai perekaman e-KTP, baru dicek lagi sebulan kemudian. Jika ada yang kosong, maka yang bersangkutan dipanggil lagi ke kantor kecamatan, untuk dilakukan perekaman kembali. “Jika sudah melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September, tapi datanya kosong, boleh melakukan proses e-KTP lagi,” kata Camat.
Baca Juga: Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
Gurat kelelahan terlihat pada wajah pegawai kecamatan, karena semangat melayani. foto diambil Selasa (06/09/2016) pagi hari. foto: faratiti dewi/BANGSAONLINE
Camat sendiri melihat, antusiasme warganya sangat besar. “Warga Wonocolo sangat antusias dalam pembuatan ini, dan tidak ada warga yang sulit atau tidak mau membuat e-KTP. Ketika ada acara penting seperti agustusan kemarin kami mensosialisasikan, lurah-lurah menugaskan RW dan disampaikan kepada RT di desa tersebut. Kita menyampaikan bahwa terakhir perekaman e-KTP pada tanggal 30 September,” ungkap Dodot
Dalam sehari jumlah pembuat E-KTP baru, aktivasi dan perekaman rata-rata sebanyak 300-350 per hari. “Kita memiliki 5 kelurahan yaitu Siwalankerto, Jemursari, Margerejo, Bendul Merisi, Sidosermo. Kita menggunakan sistem jemput bola mengingat jadinya e-ktp tidak bisa dipastikan sehingga ketika e-ktp jadi kita langsung menghubungi lurahnya untuk disampaikan ke warganya,” pungkas dia.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
Antre Berjam-jam
Sementara di Kecamatan Bulak, menjelang deadline perekaman KTP elektronik pada 30 September mendatang, warga kecamatan Semampir berbondong-bondong datang ke kantor kecamatan untuk membuat e-KTP. Anggi, salah satu petugas perekaman KTP elektronik, membenarkan hal ini, Selasa (06/09).
Anggi mengimbau agar warga segera mengurus e-KTP karena deadlinenya sudah mepet. Pasalnya, lanjut Anggi, warga yang tidak mempunyai e-KTP akan diblokir dan tidak diakui sebagai masyarakat (ilegal).
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP
“Kami dari kecamatan hanya sebagai pelaksana saja, keputusan berada di Dispendukcapil. Biasanya ya diblokir datanya,” ungkapnya.
Saat ditanya masalah target selesai perekaman e-KTP, dirinya mengaku tidak bisa memberi jawaban. Alasannya data yang lengkap berada di Dispendukcapil, sehingga dirinya tidak tahu pasti kapan selesai proses perekaman e-KTP di kecamatannya.
“Kalau target sini tidak tahu, dari Dispendukcapil sudah ditarget selesai 30 September. Jadi saya hanya melaksanakan tugas kalau lebih dari itu ya saya sudah tidak melayani. Kan saya hanya pelaksana di sini,” papar dia.
Baca Juga: Cukup Datang ke Desa, Disdukcapil Bojonegoro Permudah Pengurusan e-KTP
Perekaman e-KTP ditujukan kepada seluruh warga untuk mempermudah segala bidang urusan yang berkaitan dengan lembaga masyarakat. Salah satunya adalah urusan yang menyangkut administratif yaitu BPJS dan dana bantuan untuk warga miskin. Sehingga warga saat ini diwajibkan untuk memiliki e-KTP yang sudah berlaku seumur hidup.
Pantauan Bangsaonline.com di lokasi, warga rela menunggu antrean berjam-jam demi mendapatkan e-KTP. “Ini masih antre, nunggu belum dipanggil. Daripada ditunda-tunda nanti jadinya lama dan juga malas ngurus,” papar Sucipto, warga Pegirian.
Ubah Status
Baca Juga: Permudah Pelajar Lakukan Perekaman E-KTP, Dispendukcapil Kota Kediri Kembali Gelar 'Goes to School'
Adapun di Kecamatan Kenjeran, pemandangan ibu-ibu menggendong bayi dan balita lumayan banyak. Bahkan, balita-balita ini kerap menangis karena gerah.
Mereka bisa berjam-jam mengantre. Seperti yang diungkapkan Yani (26). Ia mengaku membawa balitanya ke kantor kecamatan Kenjeran untuk mengambil cetakan e-KTP.
“Saya sudah foto di Dispenduk tapi harus nyetak ke sini (kantor kecamatan Kenjeran), karena pas saya mau bikin e-KTP di sini, rekamannya rusak,” jelas Yani.
Baca Juga: Permudah Pelajar Dapat KTP, Disdukcapil Tuban Masuk ke Sekolah-Sekolah
Tidak hanya Yani yang datang bersama balitanya, ada juga Winarni yang menggendong anaknya yang berusia 10 bulan. Dia ingin merubah status di e-KTP sebelum menikah menjadi sudah menikah. Alasan Winarni rela mengantre karena kewajiban.
“Mau gimana lagi? Kan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik jadi harus dipatuhi untuk membuat e-KTP baru,” tambah Winarni.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyaknya yang melakukan perekaman e-KTP karena pemerintah Indonesia memberikan batas akhir sampai tanggal 30 September 2016.
Baca Juga: Agama di KTP Diubah oleh Suami, Wanita Ini Pilih Cerai, Ikrar Syahadat di Masjid Al-Akbar
Menurut Arif, tukang parkir di kantor Kecamatan Kenjeran, kantor mulai ramai didatangi warga sekitar untuk membuat rekaman e-KTP sejak hari Senin sampai hari ini. Sebelumnya tidak begitu banyak warga yang datang ke kantor kecamatan. (faratiti dewi, mega melati, rizki alvian/UTM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News