JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pembayaran klaim program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, sejak Januari hingga Agustus 2016 mencapai Rp 45,66 miliar. Pembayaran klaim itu untuk pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Cahyaning Indriasari mengatakan, total Rp 45,66 miliar itu terdiri dari klaim JKM sebanyak 133 kasus dengan nominal sebesar Rp 2.919.000.000. kemudian klaim JKK sebanyak 108 kasus sekitar Rp 709.000.000 dan klaim JHT sebanyak 7.709 kasus dengan nominal sekitar Rp 42.000.000.000.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember Permudah Layanan JKN saat Libur Lebaran
“Tingginya klaim JHT salah satunya karena adanya kebijakan baru dari pemerintah, yakni jaminan hari tua sudah bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK dari perusahaan,” katanya saat dihubungi, Minggu (10/9).
Ia menjelaskan, jumlah peserta pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, saat ini sekitar 106.521 orang peserta, baik peserta aktif maupun non-aktif. Pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah peserta.
“Baik itu yang bekerja di sektor formal maupun informal di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Lumajang,” katanya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jember Gelar Sosialisasi untuk Tenaga Honorer
Saat ini, lanjutnya, program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian saja, melainkan ada juga program yang baru digulirkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja “Return to Work” (JKK-RTW).
“Program itu bertujuan untuk melindungi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Supaya masih bisa bekerja dan mendapat santunan dari perusahaan yang mempekerjakannya,” tukasnya. (jbr1/yud )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News