Kementan Bantu 375 Alsintan untuk Petani Trenggalek

Kementan Bantu 375 Alsintan untuk Petani Trenggalek alsinton yang diberikan cuma-cuma kepada petani. foto:herman/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 375 Alsintan (alat mesin pertanian) bantuan dari Kementerian Pertanian diberikan secara cuma-cuma pada kelompok tani dan gabungan kelompok tani se kabupaten Trenggalek, di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, sore kemarin, Rabu (21/09)

Pemberian bantuan secara simbolis ini dilakukan Bupati Trenggalek Emil Dardak dan didampingi Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Pertahutbun) kabupaten Trenggalek Joko Surono.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Bupati Trenggalek Salurkan Bantuan untuk Kelompok Petani Lokal

Heru Saptono, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertahutbun Trenggalek, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/09/2016) pagi ini, mengatakan, ”Bantuan alsintan ini berasal dari APBN melalui Kementrian Pertanian, yang selanjutnya diberikan secara gratis pada kelompok tani dan gabungan kelompok tani se kabupaten Trenggalek.”

Menurut Heru, bantuan kali ini dimaksudkan selain menunjang kegiatan prasarana dan sarana para di Kabupaten Trenggalek, juga agar produksi pertanian, khususnya di kabupaten Trenggalek lebih meningkat kembali, baik sisi kuantitas maupun kualitas.

Berikut beberapa nama alat pertanian sekaligus jumlah alsintan dari Kementan. Tractor R4 (5 unit), Tractor R2 (98) unit, Transplanter (alat tanam padi) (16 unit), Pompa Air (109 unit) dan Hand sprayer (147 unit).

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tugu di Trenggalek, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Belum Impor Beras di 2021

Masih menurut Heru, luas lahan pertanian di Kabupaten Trenggalek mencapai 12.300 hektare, per tahun rata rata hasil panen padi di kabupaten Trenggalek sebanyak dua kali, hal ini lantaran pengaruh musim elnino (kondisi kemarau kering).

Kendati demikian untuk tahun ini karena pengaruh lanina (kemarau basah) maka dipastikan hasil panen padi, bisa mencapai tiga kali dalam satu tahun, dengan perhitungan satu bulan untuk masa olah tanah dan tiga bulan untuk masa tanam sekaligus panen. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO