​PAD Parkir Berlangganan Capai Rp 6,9 Miliar, Kopiah Nusantara Curiga dari Pungutan Jukir

​PAD Parkir Berlangganan Capai Rp 6,9 Miliar, Kopiah Nusantara Curiga dari Pungutan Jukir Stiker parkir berlangganan yang tak pernah berlaku di wilayah Kota Santri. Foto : dok.bangsaonline

”Pemkab Jombang ini ganas sekali, memberlakukan parkir berlangganan kepada semua jenis kendaraan. Padahal belum tentu semua jenis kendaraan parkir di area berlangganan. Semisal sepeda motor maupun kendaraan pribadi yang jarang bahkan tidak pernah ke parkir di area berlangganan itu kan tetap bayar retribusinya setiap tahun saat pengurusan pajak kendaraan,” beber Mahmudi.

Pengurus LBH (Lembaga bantuan Hukum) PC GP Ansor Jombang inipun meminta Pemkab membatalkan Peratuan Daerah (Perda) tentang parkir berlangganan tersebut. ”Karena ini tidak banyak manfaatnya kepada masyarakat. Lebih baik tidak usah diberlakukan. Perdanya dicabut saja, sebelum Kemendagri yang membatalkannya seperti di beberapa daerah lain yang sudah dibatalkan,” pungkas Mahmudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemungutan uang kepada pengendara meskipun sudah memiliki stiker parkir berlangganan diakui Jukir (Juru Parkir) di Kabupaten Jombang. Pemungutan biaya itu dilakukan Jukir karena harus setoran kepada SKPD tertentu. Pengakuan ini disampaikan langsung salah satu jukir di pusat kota santri.

Menurut Jukir yang enggan namanya disebut itu, selain setor tiap bulan, mereka juga harus rela dipotong gaji setiap bulannya. Potongan gaji bagi jukir antara Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu. Tergantung lokasinya, untuk yang beroperasi di jalan KH. Abdurrachman Wahid (Gus Dur) dipotong Rp 70 ribu. Sedangkan potongan bagi jukir yang beroperasi di Jalan A Yani Rp 100 ribu.

"Itu sudah biasa. Kami ditarget, kami juga harus setoran. Sedangkan gaji kami juga dipotong sesuai area parkir berlangganan," kata salah satu Jukir di Jl Gus Dur sembari kembali meminta namanya tidak dipublikasikan. Mirisnya, dari jukir yang ber-SK maupun masih binaan, gaji bulanannya sangat minim sekali.

Bahkan jauh dari UMK Jombang.  Gaji bagi Jukir yang sudah punya SK tiap bulan Rp 350 ribu, sedangkan yang binaan Rp 250 ribu. Masing-masing akan dipotong antara Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu. Kondisi inilah yang membuat para Jukir memungut biaya dari para pengendara. ’’Kami tidak pernah menentukan tarif. Kalau di kasih ya, syukur. Kalau tidak, ya tidak apa-apa, pokoknya kami tidak memaksa,’’ beber lelaki asli Kabupaten Jombang ini.

Imam Sudjianto, Kepala Dishub Jombang terkesan menyepelekan persoalan tersebut. "Terserah lah, saya no comment," katanya saat dihubungi Bangsaonline, Selasa (27/9) malam lalu.(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO