SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Sidoarjo nantinya bakal diwajibkan melapor jika mengetahui ada seseorang terinfeksi HIV/AIDS. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang kini tengah digodok oleh DPRD Sidoarjo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, H Usman menyatakan, Perda tersebut bakal mengatur peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat. Caranya dengan mewajibkan warga melapor kala mengetahui ada seseorang terinfeksi HIV/AIDS.
Baca Juga: Tuntut Perda HIV/AIDS Digedok, PMII Unusida Sidoarjo Demo Dewan
"Ini sebagai upaya untuk mendata jumlah ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) dan melakukan penanganan. Saat ini data yang ada merupakan fenomena gunung es. Kasus yang muncul sebenarnya lebih banyak dari yang sebenarnya," cetus H Usman, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/10).
Kata H Usman, Pansus tengah menggodok mekanisme pelaporan yang efektif terkait ODHA. Meski demikian, sudah ada gambaran awal, nantinya partisipasi warga ini akan dikolaborasikan dengan upaya menjadikan Puskesmas sebagai ujung tombak upaya penanggulangan HIV/AIDS.
"Misalnya laporan disampaikan ke Puskesmas dan segera ditindaklanjuti oleh sebuah tim," beber H Usman, yang juga Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.
Baca Juga: 729 Faskes Siap Layani Pengidap HIV-AIDS
Selain mengakomodasi partisipasi masyarakat, Perda Penanggulangan HIV/AIDS ini juga bakal mengatur sanksi bagi penderita HIV/AIDS yang sudah jelas mengetahui dirinya terinfeksi, namun sengaja melakukan tindakan sehingga berpotensi menularkan HIV/AIDS. Misalnya PSK yang teriveksi HIV/AIDS namun tetap menjajakan dirinya. "Bentuk sanksinya akan kita kaji dan sesuaikan dengan regulasi yang ada," beber H Usman.
Terkait pembahasan Raperda ini, politisi PKB ini mengaku masih dalam pembahasan dan pendalaman, di antaranya dengan berkonsultasi pada tim ahli, meminta masukan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), ormas dan LSM Peduli AIDS.
"Kami juga akan studi banding ke daerah lain yang sudah memiliki Perda Penanggulangan HIV/AIDS untuk mengetahui sejauh mana efektifitasnya untuk menekan jumlah ODHA," beber H Usman.
Baca Juga: Ratusan Modin di Sidoarjo Dibekali Pencegahan Penularan HIV/AIDS
Terpisah, Pengelola Program dan Monitoring KPA Sidoarjo Fery Effendi meminta agar Pansus memperhatikan kelompok resiko tinggi HIV/AIDS dalam Perda tersebut. Mereka tersebut, yakni kaum waria, PSK, kaum Gay, dan pecandu narkoba suntik.
"Kelompok ini harus sesering mungkin dapat pemeriksaan berkala," cetusnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (4/10).
Selama ini, kegiatan menjangkau kelompok resiko itu dilakukan kalangan LSM dengan didanai lembaga donor. Namun pada tahun 2017 nanti, kabarnya lembaga donor itu tak lagi mengucurkan dana untuk kegiatan pendampingan kelompok resiko tinggi HIV/AIDS.
Baca Juga: Muncul 1721 Kasus di Sidoarjo, Wabup Ajak Remaja Peduli AIDS
"Sehingga perlu dicari solusi agar kegiatan pendampingan kelompok resiko tinggi ini bisa didanai APBD dan mendapatkan payung hukum di Perda Penanggulangan HIV/AIDS," jlentreh Fery Effendi. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News